Ini Pengadil Perempuan Terbaik Dalam Tatanan Masyarakat Adat Seluruh Indonesia

Tina Ngata memiliki pengaruh besar pada lika-liku orang Toro

Muhammad Yunus
Minggu, 24 April 2022 | 16:35 WIB
Ini Pengadil Perempuan Terbaik Dalam Tatanan Masyarakat Adat Seluruh Indonesia
Arsip foto : Tina Ngata Toro Rukmini Paata Toheke memakai pakaian lengkap adat Kulawi [SuaraSulsel.id/ANTARA]

Dalam lahan dengan luas belasan hektare yang diakui sebagai hutan adat itu, ngata Toro memecah menjadi beberapa kategori, antara lain Wanangkiki (kawasan inti), Wana (kawasan rimba), Oma (kawasan pemanfaatan).

Kawasan inti dan kawasan rimba adalah tempat untuk mengambil hasil hutan non kayu berupa, damar dan gaharu. Sedangkan kawasan pemanfaatan adalah tempat mengambil rotan. Terdapat satu kawasan yang tidak boleh dilakukan satu kegiatan apa pun di dalamnya. Adalah Taolo atau kawasan hutan larangan.

Kondisi suasana lembah Desa Toro, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah [SuaraSulsel.id/ANTARA]
Kondisi suasana lembah Desa Toro, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah [SuaraSulsel.id/ANTARA]



Peran Rukmini

Rukmini Paata Toheke adalah salah seorang Tina Ngata di Toro, sebuah wilayah lembah di Kecamatan Kulawi, Kabupaten Sigi, berjarak empat jam dari Kota Palu, ibu Kota Provinsi Sulawesi Tengah.

Baca Juga:5 Artis Indonesia Di-notice Seleb Korea, Ayu Ting Ting Nggak Cuma Sekali!

Cerita Rukmini menjadi Tina Ngata dimulai sejak 1994. Rukmini, berusaha mengenang kembali bagaimana pemberangusan hak-hak perempuan yang terjadi melalui aturan hukum adat, meskipun saat Indonesia telah merdeka.

“Sampai sebelum saya bangkit di tahun 1994 untuk menggali peran Tina Ngata, saya pernah berfikir, kalau perempuan hanya bisa disalahkan, disuruh-suruh, dan tidak bisa bersuara meski memiliki pendidikan, maka saya akan keluar dari Toro dan menjadi pebisnis,” kenangnya kepada ANTARA di Toro.

Sekian lama mencari sejumput demi sejumput informasi perihal ketokohan Tina Ngata, akhirnya di tahun 2001, Rukmini berhasil mengembalikan harkat dan martabat perempuan Toro lewat konsep tina ngata beserta fungsi utamanya, dalam deklarasi yang disepakati bersama seluruh masyarakat maupun tokoh agama serta lembaga adat ngata Toro.

Deklarasi itu memutuskan menghilangkan campur tangan pemerintah pusat maupun daerah, dalam kehidupan sosial orang Toro, melalui Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), karena ditakar sebagai penggerus ketokohan seorang Tina Ngata.

Berlangsung lekas, struktur kelembagaan adat desa Toro diubah. Rukmini Paata Toheke sebagai inisiator deklarasi, duduk sebagai sekretaris dalam kelembagaan adat desa Toro, dengan status sebagai Tina Ngata. Revitalisasi penyesuaian berbagai jenis sanksi adat dengan kemajuan zaman, langsung dirancang kemudian diterapkan Rukmini.

Baca Juga:Jadwal Liga Malaysia Diubah, Sabah FC Belum Tentu Lepas Saddil Ramdani ke Timnas Indonesia U-23

Salah satunya, pengangkatan Tina Ngata yang tidak lagi mengharuskan dari garis keturunan seorang bangsawan atau raja, melainkan kepercayaan masyarakat desa Toro, yang jadi penentunya hingga saat ini. Padahal dalam diri Rukmini Paata Toheke, mengalir darah seorang raja perempuan Kulawi yakni Hangkalea, jauh sebelum masa penjajahan Belanda masuk ke Indonesia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini