Siap-siap Cek Rekening, Besok Jadwal Pemerintah Cairkan THR Untuk PNS, TNI, Polri, dan Pensiunan

THR wajib dibayarkan baik untuk pekerja kontrak, outsourcing, tenaga honorer, dan buruh harian lepas

Muhammad Yunus
Kamis, 21 April 2022 | 20:32 WIB
Siap-siap Cek Rekening, Besok Jadwal Pemerintah Cairkan THR Untuk PNS, TNI, Polri, dan Pensiunan
Ilustrasi uang rupiah, gajian, THR, siapa orang yang mengeluarkan zakat (Freepik)

SuaraSulsel.id - Pemerintah akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, Polri, dan pensiunan. Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, THR PNS dan pensiunan akan dicairkan mulai H-10 lebaran yakni sekitar Jumat, 22 April 2022.

Aturan pembayaran THR ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.

Pemerintah memastikan THR PNS tahun 2022 ini akan lebih besar dari dua tahun sebelumnya. Pasalnya, besaran THR PNS ini ditambah dengan 50 persen tunjangan kinerja (tukin) setiap bulan.

THR 2022 diberikan sebesar gaji atau pensiunan pokok yang ditambahkan dengan tunjangan seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural atau fungsional.

Baca Juga:Surat Permintaan THR Satpol PP Serang ke Perusahaan Swasta Beredar, Ini Tanggapan Kasatpol PP

Pemerintah akan menyalurkan THR kepada PNS dan pensiunan dengan total 8,8 juta penerima. Terdiri atas 1,8 juta PNS pusat, 3,7 juta PNS daerah, dan 3,3 juta penerima dari pensiunan.

Sementara itu THR bagi karyawan swasta akan diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Hal ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

THR wajib dibayarkan baik untuk pekerja kontrak, outsourcing, tenaga honorer, dan buruh harian lepas.

Kementerian Ketenagakerjaan akan memberikan sejumlah sanksi bagi perusahaan yang melanggar aturan yang sudah ditetapkan. Aturan tersebut berdasarkan Pasal 78 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, perusahaan atau pengusaha yang tidak patuh dalam pembayaran THR dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha.

Baca Juga:Kementerian Tenaga Kerja Terima 2.114 Laporan THR: Tidak Dibayar Hingga Dibayar Tak Sesuai Ketentuan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini