Karyawan Perusahaan Tambang Terluka Melapor Korban Perampokan, Polisi Cerdas Langsung Jadikan Tersangka

Uang perusahaan sebesar Rp230 juta digelapkan

Muhammad Yunus
Rabu, 20 April 2022 | 12:35 WIB
Karyawan Perusahaan Tambang Terluka Melapor Korban Perampokan, Polisi Cerdas Langsung Jadikan Tersangka
Karyawan perusahaan tambang di Konawe bernama Awaluddin membuat laporan palsu kasus perampokan sebesar Rp230 juta jadi tersangka [Telisik.id]

SuaraSulsel.id - Kabag Ops Polresta Kendari Kompol Jupen Simanjutak mengatakan, polisi telah melakukan penyelidikan atas laporan perampokan di Jalan Dr. Soetomo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (14/4/2022)

Mengutip Telisik.id -- jaringan Suara.com, karyawan perusahaan tambang bernama Awaluddin mengaku dirampok. Saat membawa uang perusahaan sebesar Rp230 juta.

Setelah ditelusuri, pelapor yang mengaku sebagai korban ditetapkan sebagai tersangka. Polisi tidak langsung percaya dengan laporan korban malah menemukan fakta lain.

"Tersangka berpura-pura jika sudah mengalami perampokan, uang tersebut malah digelapkan sendiri untuk bermain judi online," ujar Kompol Jupen Simanjutak, Rabu (20/4/2022).

Baca Juga:Kesaksian Warga Saat Polisi Baku Tembak Dengan Perampok Minimarket Di Tangerang: Ada Teriakan Minta Tolong

Tidak sampai di situ, tersangka juga melukai tubuhnya sendiri seolah-olah membenarkan dirinya telah dirampok.

"Tersangka memecahkan kaca mobil sendiri, melukai diri sendiri menggunakan pecahan kaca dan melapor ke polisi seolah-olah mobilnya telah dirampok," ucapnya.

Jupen juga menuturkan, uang yang dibawa oleh tersangka akan digunakan untuk perawatan kendaraan milik perusahaan.

"Motifnya melakukan penggelapan dan keterangan palsu agar uang tersebut tak dikembalikan ke perusahaan," bebernya.

Awaludin mengatakan, dirinya telah bekerja sebagai Kepala Kendaraan di perusahaan tambang tersebut.

Baca Juga:Terpopuler: Pegawai Alfamart Disandera Perampok, Penghasilan Manusia Gerobak Lebihi UMR

"Saya sebagai Kepala Kendaraan dan telah bekerja selama 6 tahun," ujar Awaludin.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP I Gede Pranata Wiguna mengatakan dari tangan tersangka pihaknya menyita beberapa barang bukti.

"Satu unit mobil warna putih, baju kaos tersangka yang telah dirobek-robek, dan satu bongkahan batu," ujar Pranata Wiguna.

Sedangkan uang Rp230 Juta telah habis digunakan oleh tersangka untuk bermain judi online.

Tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolresta Kendari dan dijerat pasal 242 ayat (1) KUHP, pasal 372 KUHP tentang keterangan palsu dan penggelapan dengan hukuman 11 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini