SuaraSulsel.id - Brigadir AK terancam pasal berlapis akibat tindakannya. “Pasal berlapis, ada pidana umum dan kode etik kepolisian. Kita masih lakukan pemeriksaan,” kata Kabid Humas Polda Papua, Kombes Ahmad Mustofa Kamal di Jayapura, Kamis 14 April 2022.
Mengutip Kabarpapua.co -- jaringan Suara.com, Kamal menduga tindak pidana penganiayaan terjadi saat anggota tersebut dalam pengaruh minuman beralkohol. Pelaku melakukan pemukulan terhadap korban berinisial T alias Cak Man sebanyak dua kali pada bibir hingga berdarah dan pipi kanan memar.
“Anggota tersebut menurut keterangan saksi (Sekuriti SMU N 1) memaksa meminta pentolan tanpa memberikan uang kepada si penjual dan langsung melakukan pemukulan. Setelah melakukan penganiayaan oknum ini menggunakan mobil bersama teman temannya meninggalkan TKP,” jelas Kamal.
Saat ini, kata Kamal, oknum anggota tersebut telah ditangani Propam Polres Mimika dan telah dimasukkan ke Patsus. “Itu (Patsus) adalah tempat khusus anggota Polri atau sel,” terang Kamal sembari memastikan tindakan tidak disiplin pelaku akan diproses lebih lanjut.
Baca Juga:Pacar Indra Kenz Vanessa Khong Batal Diperiksa, Alasan Lagi Siapkan Bukti-Bukti
Kepolisian Daerah Papua memastikan akan menindak tegas oknum anggotanya berinisial Brigadir AK. Karena telah melakukan penganiayaan terhadap seorang penjual pentolan atau cilok di depan SMU Negeri 1 Timika, Rabu 13 April 2022.