Polisi Sita Ratusan Petasan yang Dijual Bebas Selama Ramadhan di Kabupaten Pinrang

Operasi cipta kondisi yang rutin dilaksanakan selama Ramadhan 1443 Hijriah

Muhammad Yunus
Rabu, 13 April 2022 | 03:58 WIB
Polisi Sita Ratusan Petasan yang Dijual Bebas Selama Ramadhan di Kabupaten Pinrang
Polres Pinrang menyita ratusan petasan. Saat menggelar operasi cipta kondisi yang rutin dilaksanakan selama Ramadhan 1443 Hijriah [SuaraSulsel.id/Antara]

SuaraSulsel.id - Polres Pinrang bersama jajaran polsek menyita ratusan petasan. Saat menggelar operasi cipta kondisi yang rutin dilaksanakan selama Ramadhan 1443 Hijriah.

Kapolsek Duampanua Iptu Mardin melalui keterangannya yang diterima di Makassar, mengatakan operasi cipta kondisi itu digelar untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi warga.

"Saat kami menggelar operasi cipta kondisi kami menemukan banyak batang petasan yang dijual bebas. Sehingga kami sita karena pedagangnya tidak memiliki izin," ujarnya, Selasa 12 April 2022.

Iptu Mardin menyatakan sasaran dalam operasi cipta kondisi beragam, pengamanan balap liar, petasan, minuman keras dan lainnya.

Baca Juga:9 Pengunjuk Rasa 11 April di Kota Makassar Dinyatakan Positif Narkoba

Untuk petasan yang disitanya itu, ia juga membuatkan surat pernyataan kepada penjualnya agar tidak lagi menjual petasan yang dapat berakibat pada terganggunya masyarakat.

"Operasi cipta kondisi ini memang difokuskan bagaimana agar masyarakat itu bisa aman, nyaman dan tenang, apalagi di bulan Ramadhan. Kita harap saudara-saudara kita umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa bisa khusyuk beribadah," katanya.

Iptu Mardin juga menyampaikan kepada masyarakat khususnya para remaja agar tidak mengganggu orang lain dengan aksi balapan liar karena dapat membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.

"Kami akan terus melakukan razia rutin di bulan Suci Ramadan ini. Hal tersebut untuk menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat. Sasarannya berupa minuman keras, petasan dan tindak pidana lainnya di seluruh wilayah hukum Polsek Duampanua," terangnya.

Ia juga menjelaskan pelanggaran dalam penjualan petasan diatur dalam Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 khususnya pada Pasal 187. Bunyi petasan juga.

Baca Juga:Jadwal Imsak Hari Ini Kota Makassar 11 Ramadhan 1443 H, Rabu 13 April 2022

"Bermain petasan adalah suatu tradisi atau kebiasaan buruk yang sama sekali tidak terdapat dalam ajaran Islam, bahkan merupakan suatu perbuatan haram yang sangat bertentangan dan dilarang ajaran Islam," ucapnya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini