Paripurna Setuju Tiga RUU Daerah Otonomi Baru di Papua

Sidang Paripurna DPR Ke-19 pada masa persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022

Muhammad Yunus
Selasa, 12 April 2022 | 16:33 WIB
Paripurna Setuju Tiga RUU Daerah Otonomi Baru di Papua
Sidang paripurna DPR/MPR RI, Rabu (2/10/2019). [Suara.com/Novian Ardiansyah]

SuaraSulsel.id - Sidang Paripurna DPR Ke-19 pada masa persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022 menyetujui tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) daerah otonomi baru (DOB) di Papua menjadi usul inisiatif DPR.

"Apakah RUU usul inisiatif Komisi II DPR yaitu RUU tentang Papua Selatan, RUU tentang Papua Tengah dan RUU tentang Pegunungan Tengah dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI," Kata Ketua DPR RI, Puan Maharani yang dijawab "setuju" oleh pada anggota dewan di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 12 April 2022.

Pandangan mini dari delapan fraksi untuk RUU itu disampaikan secara tertulis dan satu fraksi dibacakan langsung.

Puan telah mempersilakan kepada masing-masing fraksi untuk membacakan pandangan mini fraksi, namun hanya Fraksi Demokrat yang mau membacakan-nya.

Baca Juga:Barongko dan Pisang Ijo Jadi Makanan Favorit Buka Puasa di Biak Numfor Papua

Sebelumnya, tiga RUU itu telah disetujui Panitia kerja (Panja) dalam rapat pleno pengambilan keputusan atas hasil harmonisasi RUU bersama Badan Legilasi (Baleg) DPR RI.

Wakil Ketua Panitia kerja (Panja) Acmad Baidowi menjelaskan menjelaskan hal-hal pokok yang mengemuka dalam pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi tiga RUU yang kemudian disepakati dalam rapat Panja bersama pengusul secara garis besar yakni melakukan perbaikan dan penyempurnaan teknis sesuai dengan ketentuan UU Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, perbaikan aspek substansi di masing-masing RUU sesuai karakteristiknya antara lain, perbaikan judul RUU menjadi pembentukan.

Penegasan cakupan wilayah Provinsi Papua Tengah, penghapusan ketentuan yang mengatur mengenai pemilihan gubernur dan wakil gubernur dan ketentuan terkait majelis rakyat papua (MRP).

Perumusan ulang terkait masa transisi pembentukan DPRP dan penambahan satu pasal baru mengenai tugas pemantauan dan peninjauan undang-undang, setelah UU ini berlaku di dalam Bab IX ketentuan penutup. (Antara)

Baca Juga:Marthen Abrauw: Kalau Tanah Kami Diambil LAPAN untuk Bandar Antariksa, Lantas Nasib Kami Nanti Bagaimana?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini