7 Hari Sebelum Lebaran, Perusahaan di Kota Kendari Sudah Harus Berikan THR ke Karyawan

Mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia

Muhammad Yunus
Selasa, 12 April 2022 | 12:08 WIB
7 Hari Sebelum Lebaran, Perusahaan di Kota Kendari Sudah Harus Berikan THR ke Karyawan
Ilustrasi THR (Freepik)

"Tindak tegas semua perusahaan yang tidak mengindahkan terkait persoalan pembayaran THR ini," tegasnya.

Sementara itu, salah seorang pekerja di perusahaan properti Kota Kendari, Agnitya Nursriani berharap pimpinan tempat ia bekerja memberikannya THR sesuai dengan SE Menaker.

"Kami harapnya THR yang diberikan sama pimpinan sesuai dengan aturan yang ada," harapnya.

Baca Juga:30 Ucapan Idul Fitri untuk Orang Tua yang Bermakna Mendalam, Kirim saat Lebaran 2022 Nanti

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini