Polda Sulbar Bongkar Kasus Penimbunan 6,2 Ton Solar Subsidi di Mamuju

Polisi menangkap tiga pelaku

Muhammad Yunus
Senin, 11 April 2022 | 18:07 WIB
Polda Sulbar Bongkar Kasus Penimbunan 6,2 Ton Solar Subsidi di Mamuju
Ilustrasi solar subsidi. [Istimewa]

SuaraSulsel.id - Subdirektorat Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Barat mengungkap kasus penimbunan 6,2 ton solar bersubsidi dengan menangkap tiga pelaku.

"Tim Subdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Sulbar berhasil membongkar komplotan penimbun solar dengan modus memodifikasi tangki serta menggunakan jerigen," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulbar Komisaris Besar Polisi Syamsu Ridwan, di Mamuju, Minggu 10 April 2022.

Penangkapan, katanya, berlangsung di Dusun Lombang-lombang, Kelurahan Sinyanyai, Kecamatan Kalluku, Kabupatan Mamuju, pada Sabtu (9/4).

Selain menyita barang bukti 6,2 ton solar bersubsidi, personel Subdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Sulbar menangkap tiga pelaku, yakni FAP (31), UP (35), dan SG (19), ketiganya merupakan warga Kabupaten Mamuju.

Baca Juga:Pengepul 1 Ton Bahan Bakar Solar di Musi Rawas Ditangkap, Diangkut dengan Puluhan Jerigen

Pengungkapan kasus penimbunan BBM jenis solar bersubsidi itu. paparnya, berawal saat personel Subdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Sulbar melintas di depan SPBU Kalukku pada Sabtu (9/4) sekitar pukul 23. 00 WITA dan melihat beberapa orang tengah mengisi BBM menggunakan jerigen dan mobil pikap.

Polisi. ujar dia, kemudian membuntuti mobil pikap tersebut menuju ke salah satu rumah di Dusun Lombang-lombang, diduga sebagai tempat penampungan.

"Saat dibuntuti, ternyata mobil pikap itu menuju ke sebuah rumah di Dusun Lombang-lombang yang digunakan sebagai penampungan BBM jenis solar," ujarnya.

"Ketiga orang bersama barang bukti yang diamankan berupa 158 jerigen berisi solar bersubsidi, lima drum solar, satu unit mobil pikap, dan satu tangki rakitan terbuat dari besi langsung diamankan di Mapolda Sulbar untuk pengembangan lebih lanjut," jelas dia.

Ketiga pelaku, katanya, terancam dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Baca Juga:Pertamina Klaim Stok dan Penyaluran Solar Subsidi Aman di Kalbar, Masa Sih?

"Ketiganya masih dalam pemeriksaan intensif di Mapolda Sulbar untuk pengembangan penyelidikan lebih lanjut," ujar Syamsu Ridwan. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini