8 Golongan Penerima Zakat, Baznas Makassar Minta Penyaluran Lewat Lembaga Resmi

Zakat adalah hal wajib bagi setiap umat Muslim

Muhammad Yunus
Jum'at, 08 April 2022 | 15:17 WIB
8 Golongan Penerima Zakat, Baznas Makassar Minta Penyaluran Lewat Lembaga Resmi
Umat Islam membayar zakat fitrah kepada amil zakat di Masjid Istiqlal, Jakarta, Rabu (5/5/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraSulsel.id - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Makassar menekankan penyaluran zakat warga dilakukan di lembaga yang tepat dan resmi.

Ketua Baznas Makassar Ashar Tamanggong di Makassar, Jumat 8 April 2022, mengatakan zakat adalah hal wajib bagi setiap umat Muslim.

"Zakat itu penting bagi setiap umat Muslim dan hukumnya adalah wajib," ujarnya.

Ashar Tamanggong yang juga muballigh kondang Makassar menyatakan, zakat merupakan ibadah yang sarat dengan nilai sosial. Kontribusi zakat terhadap pemberdayaan masyarakat miskin baru akan terlihat jika zakat didayagunakan dengan cara yang tepat.

Baca Juga:Syarat Wajib Zakat Fitrah yang Perlu Diperhatikan, Penuhi Kriterianya Sebelum Membayar Zakat

Karena itu, menjamin ketepatan penerima zakat. Merupakan hal yang mesti diutamakan sesuai dengan penjelasan dari QS At Taubah ayat 60 tentang distribusi zakat yang mencakup delapan golongan penerima zakat.

Delapan golongan penerima zakat yakni orang fakir, orang miskin, orang-orang yang menjadi amil zakat, muallaf, orang yang berusaha bebas dari perbudakan, orang berhutang, fisabilillah, dan musafir.

Sementara pada surah 103 tentang pengumpulan zakat juga mengeluarkan sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka dan berdoalah untuk mereka.

"Jadi tidak boleh ada orang miskin yang tidak bayar zakat. Bagaimana kalau tidak mampu. Orang kaya dekat rumahnya yang harus bayarkan atau unit pengumpul zakat di masjid-masjid yang harus bayarkan. Jadi tidak boleh ada orang miskin yang tidak membayar zakatnya. Ikhlas atau tidak ikhlas harus dibayar karena ini kewajiban," katanya.

Ashar mengajak masyarakat agar bisa melawan ego dalam berzakat. Jangan menuruti hawa nafsu untuk memberi secara langsung karena bahaya riya.

Baca Juga:Berapa Besaran Bayar Zakat Fitrah dalam Islam?

Ia pun menyerukan agar para dermawan atau orang kaya agar bisa mengendalikan nafsu dalam berzakat karena menurutnya, orang miskin yang diberikan zakat hanya orang itu saja setiap tahunnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini