SuaraSulsel.id - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Makassar menekankan penyaluran zakat warga dilakukan di lembaga yang tepat dan resmi.
Ketua Baznas Makassar Ashar Tamanggong di Makassar, Jumat 8 April 2022, mengatakan zakat adalah hal wajib bagi setiap umat Muslim.
"Zakat itu penting bagi setiap umat Muslim dan hukumnya adalah wajib," ujarnya.
Ashar Tamanggong yang juga muballigh kondang Makassar menyatakan, zakat merupakan ibadah yang sarat dengan nilai sosial. Kontribusi zakat terhadap pemberdayaan masyarakat miskin baru akan terlihat jika zakat didayagunakan dengan cara yang tepat.
Baca Juga:Syarat Wajib Zakat Fitrah yang Perlu Diperhatikan, Penuhi Kriterianya Sebelum Membayar Zakat
Karena itu, menjamin ketepatan penerima zakat. Merupakan hal yang mesti diutamakan sesuai dengan penjelasan dari QS At Taubah ayat 60 tentang distribusi zakat yang mencakup delapan golongan penerima zakat.
Delapan golongan penerima zakat yakni orang fakir, orang miskin, orang-orang yang menjadi amil zakat, muallaf, orang yang berusaha bebas dari perbudakan, orang berhutang, fisabilillah, dan musafir.
Sementara pada surah 103 tentang pengumpulan zakat juga mengeluarkan sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka dan berdoalah untuk mereka.
"Jadi tidak boleh ada orang miskin yang tidak bayar zakat. Bagaimana kalau tidak mampu. Orang kaya dekat rumahnya yang harus bayarkan atau unit pengumpul zakat di masjid-masjid yang harus bayarkan. Jadi tidak boleh ada orang miskin yang tidak membayar zakatnya. Ikhlas atau tidak ikhlas harus dibayar karena ini kewajiban," katanya.
Ashar mengajak masyarakat agar bisa melawan ego dalam berzakat. Jangan menuruti hawa nafsu untuk memberi secara langsung karena bahaya riya.
Baca Juga:Berapa Besaran Bayar Zakat Fitrah dalam Islam?
Ia pun menyerukan agar para dermawan atau orang kaya agar bisa mengendalikan nafsu dalam berzakat karena menurutnya, orang miskin yang diberikan zakat hanya orang itu saja setiap tahunnya.
"Kenapa kemiskinan di Makassar tidak berkurang karena orang miskin yang dikasi itu-itu saja. Karena orang kaya tidak mampu mengendalikan nafsunya dalam berzakat. Jadi kalau mau berzakat jangan langsung. Lebih baik ke lembaga resmi. Karena sekaya apapun orang itu paling mereka kasi seratus ribu atau paling tinggi lima ratus ribu," terangnya.
"Mana bisa hidup lima ratus ribu per tahun. Makanya orang miskin tidak bisa berkurang. Hasil kajian mengatakan potensi zakat kita ada dua triliun rupiah per tahun. Itu kalau dikumpul dalam satu lembaga saja kemudian disalurkan dengan benar, kita bakal sulit lagi menemukan orang miskin," tambahnya.
Ia menjelaskan, zakat bukan milik orang per orang tapi memang milik orang lain yang dititip kepada orang mampu.
"Jadi jangan bangga memberi zakat. Karena itu memang haknya orang lain. Itulah bedanya dengan sedekah. Sekarang saya tanya mana yang didahulukan tetangga yang miskin atau keluarga yang miskin. Jawabannya adalah tetangga yang miskin. Selama ini banyak yang keliru. Harusnya prioritas tetangga yang miskin lalu keluarga yang miskin. Penjelasannya semua orang punya tetangga tapi tidak semua orang punya keluarga," katanya. (Antara)