SuaraSulsel.id - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Polewali Mandar, Provinsi Sulawesi Barat, melakukan mediasi program diversi. Terhadap kasus tindak pidana penganiayaan yang melibatkan anak di bawah umur.
Kapolres Polewali Mandar Ajun Komisaris Besar Polisi Agung Budi Leksono mengatakan, segala permasalahan atau perkara yang melibatkan anak di bawah umur agar dilakukan mediasi dan dialog.
"Diupayakan, pengalihan penyelesaian pidana anak dari proses peradilan pidana ke proses peradilan di luar pidana untuk mencapai keadilan restoratif," kata Agung Budi Leksono.
Pada proses mediasi untuk program diversi tersebut Unit PPA Satuan Reskrim mengundang pihak terkait, di antaranya dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Polewali, pekerja sosial (peksos), keluarga korban, dan keluarga tersangka.
Baca Juga:Niat Zakat Fitrah: Bacaan Latin untuk Diri Sendiri, Istri maupun Anak serta Hukum Melaksanakannya
Proses diversi pada kasus penganiayaan yang dilakukan seorang pelajar, yakni SY (15 tahun), terhadap korban yang juga masih berstatus pelajar, yakni AN (14 tahun), berdasarkan laporan polisi nomor : LP/ B /25/I/2022 /Res Polman/Spkt, tanggal 25 Januari 2022.
Tersangka, diancam dijerat pasal 80 ayat (1) juncto pasal 76C juncto Undang-Undang Nomoro 45 tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Menjadi UU Nomor 23 tahun 2012 tentang Perlindungan Anak juncto UU Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
"Proses diversi ini lebih pada memberikan ruang dan kesempatan bagi pelaku untuk berubah," ujar Agung Budi Leksono.
Sementara, Petugas Bapas Polewali yang ikut pada proses pendampingan terhadap anak di bawah umur Abdul Radyid Hendarto mengatakan, Bapas merekomendasikan tersangka anak dikembalikan kepada orang tuanya.
"Dengan syarat, menjalani sanksi sosial yakni salat lima waktu secara berjemaah dan membersihkan masjid setempat sebagai pembinaan mentalnya," tutur Abdul Rasyid Hendarto. (Antara)
Baca Juga:5 Potret Nicholas Sean, Anak Ahok yang Ngaku Ogah Nikah dan Ibaratkan Wanita Seperti Bir