Berikut persyaratannya:
1. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan Vaksin Dosis 1 wajib menunjukkan hasil RT PCR berlaku 3x24 jam.
2. PPDN dengan Vaksin Dosis 2 wajib menunjukkan hasil RT PCR berlaku 3x24 jam atau RT Antigen berlaku 1x24 jam.
3. PPDN dengan Vaksin Dosis 3 (Booster) tidak perlu menunjukkan hasil RT PCR berlaku 3x24 jam atau RT Antigen berlaku 1x24 jam.
4. PPDN yang belum melakukan vaksin karena alasan tertentu (komorbid) wajib menunjukkan hasil RT PCR berlaku 3x24 jam dan Surat Keterangan dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah.
5. PPDN dibawah usia 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan didampingi dan menerapkan protokol kesehatan serta tidak perlu menunjukkan hasil RT PCR berlaku 3x24 jam atau RT Antigen berlaku 1x24 jam.
“Berbeda dengan tahun 2020 dan 2021, tahun ini Pemerintah mengijinkan masyarakat untuk melakukan mudik dengan syarat perjalanan tersebut. Harapannya, masyarakat menjadi antusias untuk mudik dan kami selaku pihak bandara akan berkoordinasi dengan komunitas bandara agar tercipta penerbangan yang aman dan nyaman," tambah Wahyudi.
Penumpang Pesawat Bulan Maret di Bandara Hasanuddin Mulai Mendekati 1 Juta Orang, Ini Tiga Rute Terbanyak
Mengalami kenaikan yang cukup signifikan
Muhammad Yunus
Selasa, 05 April 2022 | 20:26 WIB

BERITA TERKAIT
Bandara Soetta Bantah Isu Kebakaran, Deputi Komunikasi Sebut Ada Pabrik Plastik yang Terbakar
30 Maret 2025 | 22:20 WIB WIBREKOMENDASI
News
6 Warga Pengeroyok Polisi di Muna Barat Jadi Tersangka
02 April 2025 | 15:57 WIB WIBTerkini
news | 10:54 WIB
news | 08:49 WIB
news | 07:40 WIB
news | 10:28 WIB
news | 09:23 WIB
news | 21:12 WIB