Politisi Partai Golkar Ditangkap di Warkop Phoenam Jakarta

Muhammad Risman Pasigai, Politisi Partai Golkar Sulawesi selatan ditangkap

Muhammad Yunus
Selasa, 05 April 2022 | 15:41 WIB
Politisi Partai Golkar Ditangkap di Warkop Phoenam Jakarta
Politisi Partai Golkar Sulawesi Selatan M Risman Pasigai ditangkap Tim Tabur Kejagung di Warkop Phoenam Jakarta, Senin 4 April 2022 [SuaraSulsel.id/Istimewa]

SuaraSulsel.id - Muhammad Risman Pasigai, Politisi Partai Golkar Sulawesi selatan ditangkap. Risman sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Risman ditangkap di Warkop Phoenam di Jakarta, Senin, 4 April 2022. Ia jadi DPO Kejaksaan Negeri Makassar kurang lebih setahun.

Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Andi Sundari mengatakan Risman sudah diincar oleh tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan setahun terakhir. Ia jadi buron setelah berulang kali disurati untuk menyerahkan diri. Namun tak diindahkan.

"Iya, betul (ditangkap) karena yang bersangkutan tidak pernah hadir saat pemanggilan," ujar Sundari saat dikonfirmasi, Selasa, 5 April 2022.

Baca Juga:Hasil Survei LPMM: Elektabilitas Airlangga Hartarto Tertinggi, Punya Peluang Maju Jadi Capres 2024

Kata Sundari, Risman tersangkut kasus pencemaran nama baik pada tahun 2019. Ia berselisih dengan kader Partai Golkar Rusdin Abdullah, saat Musyawarah Daerah Partai Golkar di Makassar.

Namun, Risman memilih mangkir dari panggilan. Kejaksaan akhirnya menetapkannya sebagai buron.

Risman kemudian dipantau keberadaannya oleh Tim Tabur sedang berada di salah satu Warkop di Jakarta Pusat. Tim dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Sulselbar kemudian langsung melakukan penangkapan kepada yang bersangkutan.

Risman langsung diterbangkan ke Kota Makassar untuk menjalani proses hukum selanjutnya. Ia sebelumnya divonis enam bulan kurungan penjara.

Vonis dari Mahkamah Agung dengan Nomor: 160 K/Pid/2021 tanggal 3 Maret 2021. Terpidana dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik. Dan oleh karenanya terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 bulan.

Baca Juga:Wow! Elektabilitas Partai Pendukung Wacana Jabatan Presiden Tiga Periode Naik, Golkar di Posisi Tertinggi

Mantan Juru Bicara Nurdin Halid itu sempat dinyatakan bebas bersyarat dalam sidang tingkat pertama. Namun Jaksa Penuntut Umum. Mahkamah Agung memutuskan jika Risman bersalah. Setelah JPU melakukan banding atas putusan pengadilan.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak