Jelang Ramadhan, Kementerian Perdagangan Musnahkan 3.000 Botol Miras Impor di Kota Makassar

Minuman keras disita karena tidak sesuai dengan ketentuan distribusi

Muhammad Yunus
Rabu, 30 Maret 2022 | 12:40 WIB
Jelang Ramadhan, Kementerian Perdagangan Musnahkan 3.000 Botol Miras Impor di Kota Makassar
Kementerian Perdagangan memusnahkan ribuan botol minuman keras dan sepatu yang tidak berstandar nasional Indonesia di Makassar, Rabu, 30 Maret 2022 [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara Tambing]

Kata Very, pemusnahan ini bisa menjadi efek jera bagi pelaku usaha yang tidak taat ketentuan. Mereka juga sudah diberikan sanksi teguran pertama.

Jika tetap tak diindahkan, maka Kementerian Perdagangan bisa mengeluarkan rekomendasi pencabutan izin. Kata Very, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan kepolisian, bea cukai, dan BPOM.

"Kami sudah berikan peringatan dan menandatangani pernyataan. Jika masih melakukan kegiatan seperti ini, kita akan tindak lanjuti. Kita bekukan izinnya dan dicabut apalagi jika merugikan negara," katanya.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Baca Juga:Penjualan Miras di Bali Meningkat Tajam, Capai Rp754,24 Miliar

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini