LBH Pers Desak Menteri Agama Investigasi Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Rektor IAIN Ambon

Rektor IAIN Ambon beserta jajaran dan seluruh civitas akademika IAIN Ambon, agar menghormati kerja jurnalistik

Muhammad Yunus
Senin, 28 Maret 2022 | 16:33 WIB
LBH Pers Desak Menteri Agama Investigasi Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Rektor IAIN Ambon
Majalah Lintas edisi kedua tentang dugaan pelecehan seksual di Kampus IAIN Ambon SuaraSulsel.id/ANTARA/HO-LPM Lintas]

SuaraSulsel.id - Lembaga Bantuan Hukum Pers Jakarta mendesak Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ambon mencabut Surat keputusan (SK) pembekuan Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Lintas. Setelah penerbitan majalah Lintas dengan judul “IAIN Ambon Rawan Pelecehan,” pada 14 Maret 2022.

LBH Pers mengirim surat terbuka untuk Rektor IAIN Ambon pada 24 Maret 2022. Melalui alamat email [email protected] pada 27 Maret 2022, yang ditembuskan kepada Menteri Agama RI, Dirjen Pendidikan Islam Kemenag RI, Ketua Dewan Pers, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

“Berdasarkan hal-hal sebagaimana disebutkan di atas, dengan ini LBH Pers mendesak Rektor IAIN Ambon mencabut SK Rektor tentang Pembekuan LPM Lintas IAIN Ambon karena bertentangan dengan prinsip demokrasi dan hak asasi manusia,” kata Direktur LBH Pers Jakarta, Ade Wahyudin, Senin 28 Maret 2022.

Ia meminta Rektor IAIN Ambon beserta jajaran dan seluruh civitas akademika IAIN Ambon, agar menghormati kerja jurnalistik yang sedang dijalankan LPM Lintas IAIN Ambon.

Baca Juga:Demo PA 212 Jumat Besok di Jakarta, Eko Kuntadhi: Sedikit sedikit Penistaan

“Rektor IAIN Ambon beserta jajaran agar memberikan respon positif terhadap laporan hasil investigasi LPM IAIN Ambon dengan mengambil langkah serius untuk membentuk tim investigasi guna pencegahan dan menanggulangi kasus kekerasan seksual,” ujarnya.

Hal itu berpedoman pada SK Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Nomor 5494 Tahun 2019 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI).

“Menteri Agama beserta Dirjen Pendidikan Islam juga perlu melakukan investigasi terhadap dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh Pimpinan IAIN Ambon. Sehingga membuat IAIN Ambon terkesan anti demokrasi,” ucapnya.

Selain itu, ia juga mendesak Dewan Pers turut serta mengawal dan memberikan pandangan kritisnya. Atas kasus pembekuan serta potensi kriminalisasi terhadap jurnalis kampus yang dilakukan oleh pihak Rektorat IAIN Ambon. Secara sewenang-wenang dan tidak sesuai prosedur pengaduan karya jurnalistik.

Sebelumnya, Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ambon membekukan aktivitas Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Lintas IAIN Ambon setelah menerbitkan majalah Lintas dengan judul “IAIN Ambon Rawan Pelecehan,” pada 14 Maret 2022. Kebijakan ini menjadi preseden yang buruk bagi budaya akademik di Indonesia.

Baca Juga:Bela Menag yang Mau Didemo PA 212, Abu Janda: Dia Bukan Muslim Kaleng-kaleng

Majalah edisi 11 Januari 2022 yang diterbitkan LPM Lintas merupakan karya jurnalistik berupa liputan investigasi kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkar kampus.

Investigasi yang dilakukan LPM Lintas berhasil mengungkap puluhan kasus kekerasan seksual yang dialami mahasiswi dan mahasiswa sejak 2015.

Namun, pasca publikasi hasil liputan, LPM Lintas justru mendapatkan tekanan dan serangan, baik intimidasi, penganiayaan, pengrusakan sekretariat, hingga pembekuan lembaga melalui Surat Keputusan Rektor IAIN Ambon dalam Surat Keputusan Rektor Nomor 95 Tahun 2022 tentang Pembekuan LPM Lintas IAIN Ambon. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini