Serikat Pekerja Hukum Progresif Meminta Hentikan Kriminalisasi Terhadap Haris Dan Fathia

Karena proses hukum yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya terhadap Haris dan Fathia dinilai terburu-buru dan dipaksakan.

Eviera Paramita Sandi
Sabtu, 26 Maret 2022 | 18:00 WIB
Serikat Pekerja Hukum Progresif Meminta Hentikan Kriminalisasi Terhadap Haris Dan Fathia
Serikat Pekerja Hukum Progresif Meminta Hentikan Kriminalisasi Terhadap Haris Dan Fathia. [Foto : Istimewa]

SuaraSulsel.id - Dewan Pengawas Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatiha Maulidiyanti ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap Menteri Kordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Atas penetapan sebagai tersangka kedua aktivis itu, sejumlah praktisi hukum dan komisi hak asasi manusia (Komnas HAM) menyatakan dukungan moral dan meminta keaparat kepolisian untuk membebaskan Azhar dan Fathia.

Tidak terkecuali para praktisi hukum dan pegiat Ham di kota Palu Sulawesi Tengah yakni Serikat Pekerja Hukum Progresif (SPHP) Sulawesi Tengah.

Dalam rilisinya SPHP melalui chat di whatsapp Agussalim Faisal,SH Jumat malam (25/3-2022), memaparkan kronologis awal mula dilaporkannya kedua aktivis kemanusiaan itu.

“Kejadian itu bermula dari video di channel Youtube milik Haris Azhar yang mendiskusikan hasil penelitian yang dilakukan oleh beberapa lembaga organisasi masyarakat yakni YLBHI, JATAM, WALHI, KontraS, Greenpeace, Trend Asia, LBH Papua, Walhi papua, Bersihkan Indonesia dan PUSAKA,” tulis Advokat rakyat itu.

Menurutnya penelitian terkait penempatan militer di Papua tersebut menemukan dugaan adanya relasi pengamanan bisnis tambang milik LBP serta beberapa anggota TNI aktif lainnya di Papua.

“Video yang menampilkan pemaparan hasil penelitian tersebut kemudian berujung pada laporan kepolisian di Polda Metro Jaya,”tutur Agus.

Kata Agus hal ini kemudiaan menuai kritik dari berbagai kalangan masyarakat, khususnya pejuang Hak Asasi Manusia (HAM).

Karena proses hukum yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya terhadap Haris dan Fathia dinilai terburu-buru dan dipaksakan.

“Serikat Pekerja Hukum Progresif (SPHP) Sulawesi Tengah Untuk Solidaritas Haris dan Fathia adalah salah satu Front Advokat Rakyat yang berdiri bersama Pekerja Hukum lainnya untuk memberi dukungan terhadap Haris dan Fathia dalam menghadapi proses hukum,”tegas Agus.

Kata Agus, SPHP Sulawesi Tengah Untuk Haris dan Fathia, menyikapi bahwa penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya menjadi bukti Hukum dan Konstitusi Indonesia telah terjadi situasi demokrasi milik Rakyat dirampas Penguasa oleh arogansi pemerintah dan aparat penegak hukum yang melindungi elit Menteri Penguasa dalam merespon kritik dari Rakyat.

“Jaminan perlindungan atas Hak Asasi seseorang menyampaikan pendapat dimuka umum belum sepenuhya dijamin oleh pemangku kekuasaan tertinggi,”tandas Agus.

Agus menuturkan situasi ini menambah kondisi darurat Hukum dalam pelaksanaan HAM dimana Kami Advokat Rakyat di Sulawesi Tengah mencatat berbagai kejadian serupa di Sulawesi Tengah, pada umumnya kejadian kriminalisasi warga penolak Rejim Sindikasi Oligarki sektor tambang di Sulteng.

“Warga korban tewas aksi penolakan IUP Trio Kencana, Tergusurnya Hak Ekonomi Warga Buluri dan Watusampu, serta penyerobotan lahan warga di Bunta Morowali Utara oleh PT GNI serta lahan warga di Morowali oleh keberadaan Tambang Nikel Raksasa IMIP yang memiliki politik bisnis penguasa saat ini dimana bukan rahasia lagi apabila menjadikan kasus-kasus serupa lainnya tidak bermunculan dan dibungkam,”ujar Agus.

Di satu sisi, laporan-laporan warga kaitannya dengan berbagai perampasan hak, korupsi dan perusakan lingkungan tidak digubris oleh penegak hukum.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini