“Kejadian-kejadian seperti ini memberikan indikasi tentang diskriminasi dalam proses penegakan hukum,”tulis Agus.
Kata Agus, selain menjadi ancaman bagi Pekerja Hukum dan pejuang pembela HAM yang kerap menyuarakan ketidakadilan terhadap kebijakan maupun pelanggaran terhadap hak rakyat.
“Kejadian ini menjadi satu bukti hukum dijadikan alat kekuasaan dan mudahnya terjadi kriminalisasi bagi kelompok akademisi jika publikasi hasil penelitian memiliki korelasi dengan pemerintah maupun pebisnis di negara ini,”ucap Agus.
Agus menambahkan hal ini tentu akan menjadi ancaman terhadap kebebasan akademik.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, kata Agus, SPHP menuntut dan menyatakan sikap:
Hentikan kriminalisasi terhadap Haris dan Fathia dan semua pembela HAM yang berjuang membela Haknya maupun pembela HAM yang berjuang dalam membangun Demokrasi Nasional untuk berdaulatnya rakyat atas nama Konstitusi.
Kepada Penegak Hukum, Kepolisian dan/atau KPK untuk mengusut dugaan kejahatan ekonomi dan/atau dugaan gratifikasi yang diduga memiliki keterkaitan dengan Perusahaan milik Luhut Binsar Pandjaitan, sebagaimana diungkap dalam hasil penelitian 9 lembaga yang tebit pada Agustus 2021.