SuaraSulsel.id - Serikat Pekerja Hukum Progresif (SPHP) mendesak Komnas HAM memanggil Menteri Luhut Binsar Pandjaitan (LBP). Karena dianggap telah melakukan pemaksaan hukum pada institusi Polri. Selaku menteri dalam Kabinet Jokowi Maruf.
Dalam pertemuan di Komda HAM Sulawesi Tengah, Advokat Rakyat Agussalim bersama 23 Advokat di Sulawesi Tengah mendesak Komnas HAM. Agar memeriksa LBP dalam kaitan menjalankan tugasnya selaku menteri. Dituding telah melakukan pemaksaan hukum.
"Ini ciri-ciri negara otoriter, dan kita kembali ke Orde Baru. Jika keadaaan demokrasi dan HAM dipraktekkan penguasa asal main lapor," tegas Advokat Rakyat Agussalim, dalam rilisnya, Jumat, 25 Maret 2022.
Direktur LBH SULTENG Julianer Aditia Warman juga memberikan pernyataan dalam konferensi tersebut.
Baca Juga:Luhut Ingin Belanja Produk Dalam Negeri oleh Pemerintah Tahun 2022 Naik Rp100 Triliun
"Setelah mencermati kasus Haris dan Fatia ditetapkan sebagai Tersangka, menurut ku hal tersebut adalah bentuk pembungkaman terhadap rakyat yang melakukan kritikan secara ilmiah," katanya.
Hal tersebut, kata Julianer, merupakan pembungkaman terhadap lembaga akademik maupun lembaga-lembaga swasta yang kerja-kerjanya melakukan riset atas sebuah persoalan.
Direktur LBH yang akrab dipanggil Jul tersebut juga menambahkan, dalam negara demokrasi, setiap warga negara berhak berpendapat di hadapan publik.
"Apalagi Haris dan Fatia berpendapat secara ilmiah melalui riset-riset penelitian. Olehnya tindakan demikian adalah sah dan benar berdasarkan konstitusi," ungkapnya.
Jul panggilan akrab direktur LBH SULTENG tersebut juga menyatakan sikap secara kelembagaan.
Baca Juga:Jleb Banget! Luhut Disindir Gegara Aturan Tarawih Berjamaah: Ingat Pak, Kau Bukan Presiden
"LBH SULTENG mengecam keras tindakan Kepolisian Republik Indonesia dalam menetapkan tersangka Haris dan Fatia. Karena hal tersebut tidak sejalan dengan konstitusi," tutupnya.