Serikat Pekerja Hukum Progresif Desak Komnas HAM Panggil Menteri Luhut Binsar Pandjaitan

Dianggap telah melakukan pemaksaan hukum pada institusi Polri

Muhammad Yunus
Sabtu, 26 Maret 2022 | 06:40 WIB
Serikat Pekerja Hukum Progresif Desak Komnas HAM Panggil Menteri Luhut Binsar Pandjaitan
23 advokat di Sulawesi Tengah mendesak Komnas HAM memanggil menteri Luhut Binsar Pandjaitan, Jumat 25 Maret 2022 [SuaraSulsel.id/Istimewa]

SuaraSulsel.id - Serikat Pekerja Hukum Progresif (SPHP) mendesak Komnas HAM memanggil Menteri Luhut Binsar Pandjaitan (LBP). Karena dianggap telah melakukan pemaksaan hukum pada institusi Polri. Selaku menteri dalam Kabinet Jokowi Maruf.

Dalam pertemuan di Komda HAM Sulawesi Tengah, Advokat Rakyat Agussalim bersama 23 Advokat di Sulawesi Tengah mendesak Komnas HAM. Agar memeriksa LBP dalam kaitan menjalankan tugasnya selaku menteri. Dituding telah melakukan pemaksaan hukum.

"Ini ciri-ciri negara otoriter, dan kita kembali ke Orde Baru. Jika keadaaan demokrasi dan HAM dipraktekkan penguasa asal main lapor," tegas Advokat Rakyat Agussalim, dalam rilisnya, Jumat, 25 Maret 2022.

Direktur LBH SULTENG Julianer Aditia Warman juga memberikan pernyataan dalam konferensi tersebut.

Baca Juga:Luhut Ingin Belanja Produk Dalam Negeri oleh Pemerintah Tahun 2022 Naik Rp100 Triliun

"Setelah mencermati kasus Haris dan Fatia ditetapkan sebagai Tersangka, menurut ku hal tersebut adalah bentuk pembungkaman terhadap rakyat yang melakukan kritikan secara ilmiah," katanya.

Hal tersebut, kata Julianer, merupakan pembungkaman terhadap lembaga akademik maupun lembaga-lembaga swasta yang kerja-kerjanya melakukan riset atas sebuah persoalan.

Direktur LBH yang akrab dipanggil Jul tersebut juga menambahkan, dalam negara demokrasi, setiap warga negara berhak berpendapat di hadapan publik.

"Apalagi Haris dan Fatia berpendapat secara ilmiah melalui riset-riset penelitian. Olehnya tindakan demikian adalah sah dan benar berdasarkan konstitusi," ungkapnya.

Jul panggilan akrab direktur LBH SULTENG tersebut juga menyatakan sikap secara kelembagaan.

Baca Juga:Jleb Banget! Luhut Disindir Gegara Aturan Tarawih Berjamaah: Ingat Pak, Kau Bukan Presiden

"LBH SULTENG mengecam keras tindakan Kepolisian Republik Indonesia dalam menetapkan tersangka Haris dan Fatia. Karena hal tersebut tidak sejalan dengan konstitusi," tutupnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini