Tender Pembangunan Stadion Mattoanging Kembali Gagal, Tidak Ada Perusahaan Memenuhi Syarat

Lelang tender proyek pembangunan Stadion Mattoanging tahap kedua

Muhammad Yunus
Kamis, 24 Maret 2022 | 10:11 WIB
Tender Pembangunan Stadion Mattoanging Kembali Gagal, Tidak Ada Perusahaan Memenuhi Syarat
Kubangan Stadion Mattoanging Kota Makassar / [SuaraSulsel.id / Dinas Pemadam Kebakaran Kota Makassar]

“Jika memang ada sanggahan. Jika tidak ada kita kembalikan ke PA,” ujar Mansyur.

LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden Republik Indonesia. LKPP dibentuk melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengembangan Barang/Jasa pemerintah.

“Jadi semua sudah jelas ada aturannya,” ujar Mansyur.

Akan ada Penunjukan langsung? Aturan penunjukan langsung berdasarkan pasal 38 ayat 5 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018.

Baca Juga:Pendapatan Daerah Sulawesi Selatan Tahun 2021 Meningkat 14,89 Persen

Pasal ini disebutkan penunjukan langsung dilaksanakan setelah tender ulang mengalami kegagalan. Tapi Mansyur menegaskan semua tidak serta merta menunjuk langsung ada mekanisme termasuk meminta rekomendasi dari LKPP.

“Dari hasil konsultasi nanti dengan LKPP maka itu akan kami laksanakan,” tegasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini