Tender Pembangunan Stadion Mattoanging Kembali Gagal, Tidak Ada Perusahaan Memenuhi Syarat

Lelang tender proyek pembangunan Stadion Mattoanging tahap kedua

Muhammad Yunus
Kamis, 24 Maret 2022 | 10:11 WIB
Tender Pembangunan Stadion Mattoanging Kembali Gagal, Tidak Ada Perusahaan Memenuhi Syarat
Kubangan Stadion Mattoanging Kota Makassar / [SuaraSulsel.id / Dinas Pemadam Kebakaran Kota Makassar]

SuaraSulsel.id - Lelang tender proyek pembangunan Stadion Mattoanging tahap kedua kembali gagal. Tiga perusahaan yang ikut lelang tender tersebut dinilai oleh Pokja Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Pemprov Sulsel tidak memenuhi syarat.

Kepala Bagian Pengadaan Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Sulse Mansyur Yahya mengatakan, tiga perusahaan tersebut masing-masing PT Duta Mas Indah, PT Usaha Subur Sejahtera, dan PT Citra Prasasti Konsorindo.

Dia jelaskan bahwa hasi evaluasi administrasi dan teknis yang dilakukan Pokja Pembangunan Sarana dan Prasarana Olahraga Mattoanging terhadap penawaran teknis terhadap tiga penyedia yang lolos prakualifikasi diperoleh hasil sebagai berikut.

Untuk PT Duta Mas Indah dinyatakan tidak lulus adminsitasi. Uraian tidak lulusnya, hasil penelusuran digital terhadap seluruh peserta tender Pokja menemukan informasi putusan MA Nomor 893/K/Pdt.Sus-Kppu/2020 yang memperkuat keputusan KPPU sebagaimana pada amar putusan point (8) Melarang Terlapor IV (PT Duta Mas Indah (DMI) untuk mengikuti tender pada bidang jasa konstruksi pembangunan sarana dan prasarana olah raga yang sumber pembiayaannya dari APBN dan/atau APBD selama dua tahun di seluruh wilayah Indonesia. Sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht) sejak tanggal 11 Agustus 2020.

Baca Juga:Pendapatan Daerah Sulawesi Selatan Tahun 2021 Meningkat 14,89 Persen

“Hal ini telah dikonsultasikan pada Kanwil VI KPPU pada tanggal 9 Maret 2022,” ujar Mansyur.
 
Kedua, PT Usaha Subur Sejahtera tidak lulus evaluasi teknis karena beberapa pengalaman personil tenaga ahli perancang yang ditawarkan oleh PT Usaha Subur Sejahtera dan KSO tidak memenuhi yang disyaratkan dalam Dokumen Tender Nomor: 04.1/ADD/31132247/STADIONMATTOANGIN/POKJABPBJSULSEL/II/2022 tanggal: 1 Maret 2022 pada Bab IV LDP Bagian E Persyarat Teknis Point 17.4 Nomor 2 danDokumen Ketentuan PPK Lampiran Personil Pekerjaan Perancangan.

Setelah dilakukan perhitungan terhadap pengalaman personil perancang berdasarkan referensi pengalaman personil yang diunggah sebagaimana diatur dalam Dokumen Tender Bab III IKP klausul 27.8 bagian g nomor (8), bahwa pengalaman kerja TA. perancang dihitung berdasarkan bulan kerja profesional, sehingga PengalamanTenaga Ahli yang ditawarkan oleh Peserta Tidak memenuhi Nilai Ambang Batas Sub Unsur.

“Sehingga dinyatakan tidak lulus,” ujar Mansyur.

Ketiga, PT Citra Prasasti Konsorindo dinyatakan tidak lulus evaluasi teknis. Tidak melampirkan bukti kepemilikan peralatan untuk mobil crane dan diesel hammer (sesuai dengan BA. Klarifikasi Nomor 05.b/31132247/STADIONMATTOANGIN/POKJABPBJSULSEL/II/2022) sebagaimana yang disyaratkan dalam Dokumen Tender Nomor: 04.1/ADD /31132247/STADIONMATTOANGIN/POKJABPBJSULSEL/II/2022 tanggal: 1 Maret 2022 pada Bab IV LDP Bagian E Persyarat Teknis Point 17.4 Nomor 3 dan Dokumen Ketentuan PPK Lampiran Daftar Peralatan.

Dimana sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Dokumen Tender Bab III IKP klausul 27.8 bagian h) no. (3) bahwa Daftar Peralatan Utama yang dievaluasi adalah daftar peralatan utama yang disertai dengan : bagian c), surat perjanjian sewa beserta bukti kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa untuk peralatan dengan status sewa sehingga Nilai Bobot Peralatan PT. Citra Prasasti Konsorindo tidak memenuhi Nilai Ambang Batas Sub Unsur.

Baca Juga:Kementerian PUPR Lelang Proyek Pembangunan Jalan Nasional Sungguminasa - Takalar - Jeneponto Senilai Rp227,3 Miliar

“Hal tersebut sehingga dinyatakan Tidak lulus,” tegas Mansyur.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini