Pemerintah Daerah Diminta Awasi Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Curah di Pasar Tradisional

Pentingnya pelibatan pemerintah daerah

Muhammad Yunus
Rabu, 23 Maret 2022 | 10:08 WIB
Pemerintah Daerah Diminta Awasi Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Curah di Pasar Tradisional
Salah satu penjual minyak goreng kemasan di pasar TPID Bida Trade Center (partahi/suara.com)

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo menaruh perhatian sangat besar terhadap aksesibilitas baik dari ketersediaan dan stabilitas harga minyak goreng terutama untuk masyarakat menengah kebawah. Presiden mengeluarkan kebijakan HET Rp 14.000 minyak goreng curah, dan melepas minyak goreng premium dan kemasan ke harga keekonomian.

Untuk jenis minyak goreng curah akan disubsidi oleh BPDP-KS kepada produsen. Dengan demikian masyarakat produsen minyak goreng curah memperoleh insentif untuk tetap memproduksi minyak goreng curah, dan konsumen mendapatkan harga yang terjangkau untuk pemenuhan konsumsi mereka.

"KSP akan terus melakukan monitoring, evaluasi dan verifikasi lapangan dari implementasi kebijakan HET terhadap minyak goreng curah di lapangan bersama dengan KL terkait," pungkas Panutan.

Baca Juga:Harga Minyak Goreng Curah di Medan Tembus Rp 18 Ribu per Liter

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini