Edarkan 3,6 Kg Sabu-Sabu, 6 Orang Ditangkap di Kabupaten Pinrang

Setelah dilakukan pengembangan awal pada Februari 2022

Muhammad Yunus
Rabu, 23 Maret 2022 | 10:03 WIB
Edarkan 3,6 Kg Sabu-Sabu, 6 Orang Ditangkap di Kabupaten Pinrang
Sejumlah tersangka dihadirkan saat rilis kasus pengungkapan narkotika jenis sabu-sabu seberat 3,6 kilogram di Kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP), Jalan Manunggal, Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (22/3/2022) [SuaraSulsel.id/ANTARA]

"RS mengaku tidak mengetahui bungkusan plastik berisi narkoba jenis sabu-sabu lalu dibawa pulang ke rumahnya dan baru tahu setelah ZN tertangkap. Para tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujarnya pula. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini