Masih pada bulan Agustus 2015, Ivana langsung mengajukan surat permohonan pembayaran uang muka sebesar 20 persen dari nilai kontrak sejumlah sekitar Rp600 juta dan seketika itu dipenuhi oleh pejabat pembuat komitmen (PPK) sebagaimana perintah awal tersangka Tagop.
Kemudian pada Desember 2015, sehari setelah masa pelaksanaan kontrak berakhir, Ivana diduga kembali melakukan transfer uang sejumlah sekitar Rp200 juta dengan keterangan pada slip pengiriman "U/ DAK TAMBAHAN" ke rekening bank milik Johny.
KPK mengungkapkan hingga waktu pelaksanaan kontrak berakhir, proyek pekerjaan pembangunan Jalan Dalam Kota Namrole Tahun 2015 belum sepenuhnya tuntas.
Adapun uang yang ditransfer tersangka Ivana melalui tersangka Johny diduga selanjutnya digunakan untuk berbagai keperluan tersangka Tagop. KPK saat ini masih mendalami terkait dugaan aliran sejumlah uang yang diberikan Ivana untuk memenangkan berbagai proyek di Pemkab Buru Selatan. (Antara)
Baca Juga:Ketua DPRD DKI Jakarta Diperiksa KPK Lagi soal Formula E