Bea Cukai Makassar Sita Satu Juta Batang Rokok Ilegal Asal China

Tanpa dilekati pita cukai dari luar negeri

Muhammad Yunus
Rabu, 23 Maret 2022 | 06:25 WIB
Bea Cukai Makassar Sita Satu Juta Batang Rokok Ilegal Asal China
Jutaan batang rokok diamankan Bea Cukai Teluk Bayur Padang di dua lokasi berbeda di Sumbar. [Dok.Istimewa]

SuaraSulsel.id - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Makassar berhasil menggagalkan peredaran barang ilegal dengan menyita 1.099.800 batang rokok ilegal atau barang kena cukai hasil tembakau tanpa dilekati pita cukai dari luar negeri.

"Pelaku satu orang, berinisial C berusia 41 tahun," sebut Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel), Nugroho Wahyu Widodo, saat rilis kasus di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa 22 Maret 2022.

Saat ini bersangkutan telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penitipan penahanan di Rumah Tahanan Polres Pelabuhan Makassar selama 20 hari.

Ancaman hukuman terhadap pelaku peredaran BKC HT ilegal dapat dijerat pasal 54 dan pasal 56 Undang-undang nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai.

Baca Juga:Dipimpin Wakil PM China, Tim SAR Belum Temukan Jasad Korban Jatuhnya Pesawat China Eastern Airlines

"Total nilai barang ditaksir sebesar Rp1,2 miliar lebih dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 915,1 juta," papar Nugroho.

Penindakan atas kasus tersebut, kata dia, berdasarkan informasi diterima intelijen Tim P2 KPPBC TMP B Makassar. Mengetahui adanya pengiriman rokok ilegal dari Jakarta dibawa kapal roro KM Dharma Rucitra VII asal Surabaya yang tiba di Pelabuhan Barru pada 11 Maret 2022.

Selanjutnya, pada 12 Maret 2022, Tim petugas menindaklanjuti informasi tersebut. Dengan melakukan pengawasan sekaligus pemeriksaan saat pembongkaran barang itu oleh perusahaan jasa ekspedisi di sekitar Jalan Dr Ir Sutami Makassar karena dicurigai membawa barang ilegal.

Pada 14 Maret 2022, tim petugas berkoordinasi dengan pihak jasa ekspedisi, dan hasil pemeriksaan ditemukan 50 karton berisi rokok tanpa dilekati pita cukai dengan merek Hongshuangxi dan Jinyexiang atau rokok asal luar negeri.

Begitu pula dokumen surat jalan tercantum pengirimnya berinisial M dikirim dari Kota Jakarta menuju Lembo, Morowali Sulawesi Tenggara, kepada penerima berinisial T. Barang bukti lalu dibawa ke kantor Bea Cukai Makassar untuk penelitian serta pengembangan lebih lanjut.

Baca Juga:Pesawat Boeing 737-800NG Milik China Eastern Airlines Jatuh, Garuda Langsung Investigasi

Hasil pengembangan ditemukan puluhan kardus sejak 18-19 Maret 2022, dengan total sitaan sebanyak 110 kardus berisi rokok ilegal asal China. Dari jumlah itu, 90 karton dinaikkan statusnya menjadi penyidikan, dan 20 karton dilakukan pengembangan lebih lanjut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini