Munarman: Tidak Ada Kalimat Saya Mengarah ke Baiat, Hijrah, Melakukan Kekerasan, Membunuh, Menculik, dan Menghancurkan

Pledoi mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman

Muhammad Yunus
Senin, 21 Maret 2022 | 16:05 WIB
Munarman: Tidak Ada Kalimat Saya Mengarah ke Baiat, Hijrah, Melakukan Kekerasan, Membunuh, Menculik, dan Menghancurkan
Sidang Munarman digelar tertutup di Pengadilan Jakarta Timur [ANTARA]

SuaraSulsel.id - Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman menegaskan tidak pernah menyuruh orang untuk melakukan kekerasan.

"Tidak ada kata atau kalimat saya yang mengarah ke baiat, hijrah, dan menyuruh melakukan kekerasan dalam bentuk apa pun. Menyuruh membunuh, menyuruh menculik, dan menyuruh menghancurkan benda-benda atau objek vital," kata Munarman.

Munarman mengemukakan hal itu saat membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam lanjutan sidang tindak pidana terorisme, Senin 21 Maret 2022.

Pledoi setebal 450 halaman itu diberikan judul "Perkara Topi Abunawas".

Baca Juga:Ungkit soal Elite Parpol Gaungkan Masa Jabatan Jokowi 3 Periode, Munarman di Sidang: Mengapa Tak Dipidana?

Dalam Pledoi itu, Munarman menilai tuduhan jaksa penuntut umum (JPU) dalam dakwaannya sama sekali tidak terbukti.

"Tidak ada satu pun kata atau kalimat saya yang mengandung tujuan untuk menggerakkan orang melakukan tindakan terorisme," kata Munarman menegaskan.

Dikatakan pula bahwa video yang dijadikan dasar laporan awalnya ke kepolisian dengan framing berbaiat ke ISIS tidak terbukti.

"Setelah ditonton bersama dalam persidangan, tidak terbukti saya ikut berbaiat. Di dalam video yang ditonton bersama, saya tidak mengangkat tangan ataupun mengucapkan kalimat baiat.

Sebelumnya, JPU menuntut Munarman 8 tahun penjara terkait dengan kasus dugaan tindak pidana terorisme.

Baca Juga:Sampaikan Pembelaan, Munarman: Kasus Saya Untuk Menutupi Kasus Pembubuhan 6 Pengawal Habib Rizieq

JPU menganggap Munarman terbukti telah melakukan pemufakatan jahat, persiapan, percobaan, atau pembantuan untuk melakukan aksi terorisme.

Jaksa menilai Munarman telah melanggar Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini