Dua Kelompok Warga di Jalan Somba Opu Kota Makassar Saling Serang Menggunakan Senjata Tajam

Satu orang terkena senjata tajam dan jari tangannya putus

Muhammad Yunus
Minggu, 20 Maret 2022 | 10:45 WIB
Dua Kelompok Warga di Jalan Somba Opu Kota Makassar Saling Serang Menggunakan Senjata Tajam
Ilustrasi: Tawuran remaja [Instagram]

Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan dengan Pasal 2 UU Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini