Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan dengan Pasal 2 UU Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan dengan Pasal 2 UU Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
BERITA TERKAIT
REKOMENDASI
News
Terkini