SuaraSulsel.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sulawesi Selatan tidak mempermasalahkan logo baru halal yang dikeluarkan Badan Layanan Umum (BLU) Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.
"Bagi saya tidak substantif mempermasalahkan (logo). Yang substantif bagaimana proses kehalalan suatu produk. Itu kan formalitas dan paling utama, bagaimana mekanisme dan proses sertifikasinya," ujar Sekretaris MUI Sulsel, Muammar Bakry di Makassar, Kamis 17 Maret 2022.
Menurutnya, pemerintah memang memiliki wewenang dan kewajiban untuk mengatur semua hal berkaitan masalah publik. Termasuk kebutuhan masyarakat terkait sertifikasi halal.
"Kalau selama ini MUI yang mengadakannya, tentu pemerintah mesti hadir di situ. Jadi, pemerintah harus membuat regulasi dan itu dituangkan dalam bentuk Undang-undang," katanya.
Baca Juga:Duh, Logo Halal Kemenag Disebut Bisa Masuk Penistaan Agama, Gara-gara Apa?
Tentang implementasinya, kata dia, merupakan ranah Kementerian Agama (Kemenag). Karena di Kemenag ada badan khusus BPJH yang mengelola secara administratif.
Soal bagaimana posisi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), inilah yang diberikan kewenangan ke masyarakat. Sehingga masyarakat bisa berkontribusi dan bisa bersama-sama, bukan hanya LPH POM MUI, karena ia bagian dari LPH yang lain.
"Jadi, dipersilahkan kalau ada dari perguruan tinggi yang ingin membuka LPH, sama dengan LPH POM MUI silahkan. Tapi, apapun dan siapapun LPH yang ada termasuk LP POM MUI sendiri nanti akhir dari sertifikasi ada di Majelis Ulama," ucapnya menegaskan.
Walaupun negara yang membentuk dalam hal ini BPJHP, tambah dia, tapi keputusan akhir halal atau tidak ada di Majelis Ulama. Sekalipun bukan lagi logonya MUI yang dipakai karena sudah ada negara hadir di situ.
Sebelumnya, Kepala BPJPH Kemenag Muhammad Aqil Irham telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 141 tahun 2021 tentang Penetapan Tarif Layanan BLU BPJPH dan Peraturan BPJPH Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembayaran Tarif Layanan BLU BPJPH.
Baca Juga:Ribut-ribut Logo Halal Kemenag, Sujiwo Tejo Heran: Kenapa Nggak Ada Logo Haram?
Aturan tersebut merupakan tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Menteri Keuangan No.57/PMK.05/2021 tentang Tarif Layanan BLU BPJPH yang telah diundangkan pada 4 Juni
2021. Serta tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
"Penetapan peraturan tarif layanan juga wujud komitmen pemerintah untuk memberikan kepastian tarif serta transparansi biaya layanan sertifikasi halal di Indonesia," kata Aqil Irham. (Antara)