MUI Sulsel: Tidak Substantif Mempermasalahkan Logo Halal

Majelis Ulama Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan tidak mempermasalahkan logo baru halal

Muhammad Yunus
Jum'at, 18 Maret 2022 | 06:40 WIB
MUI Sulsel: Tidak Substantif Mempermasalahkan Logo Halal
Perbandingan logo halal yang baru dengan wayang [Twitter]

SuaraSulsel.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sulawesi Selatan tidak mempermasalahkan logo baru halal yang dikeluarkan Badan Layanan Umum (BLU) Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.

"Bagi saya tidak substantif mempermasalahkan (logo). Yang substantif bagaimana proses kehalalan suatu produk. Itu kan formalitas dan paling utama, bagaimana mekanisme dan proses sertifikasinya," ujar Sekretaris MUI Sulsel, Muammar Bakry di Makassar, Kamis 17 Maret 2022.

Menurutnya, pemerintah memang memiliki wewenang dan kewajiban untuk mengatur semua hal berkaitan masalah publik. Termasuk kebutuhan masyarakat terkait sertifikasi halal.

"Kalau selama ini MUI yang mengadakannya, tentu pemerintah mesti hadir di situ. Jadi, pemerintah harus membuat regulasi dan itu dituangkan dalam bentuk Undang-undang," katanya.

Baca Juga:Duh, Logo Halal Kemenag Disebut Bisa Masuk Penistaan Agama, Gara-gara Apa?

Tentang implementasinya, kata dia, merupakan ranah Kementerian Agama (Kemenag). Karena di Kemenag ada badan khusus BPJH yang mengelola secara administratif.

Soal bagaimana posisi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), inilah yang diberikan kewenangan ke masyarakat. Sehingga masyarakat bisa berkontribusi dan bisa bersama-sama, bukan hanya LPH POM MUI, karena ia bagian dari LPH yang lain.

"Jadi, dipersilahkan kalau ada dari perguruan tinggi yang ingin membuka LPH, sama dengan LPH POM MUI silahkan. Tapi, apapun dan siapapun LPH yang ada termasuk LP POM MUI sendiri nanti akhir dari sertifikasi ada di Majelis Ulama," ucapnya menegaskan.

Walaupun negara yang membentuk dalam hal ini BPJHP, tambah dia, tapi keputusan akhir halal atau tidak ada di Majelis Ulama. Sekalipun bukan lagi logonya MUI yang dipakai karena sudah ada negara hadir di situ.

Sebelumnya, Kepala BPJPH Kemenag Muhammad Aqil Irham telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 141 tahun 2021 tentang Penetapan Tarif Layanan BLU BPJPH dan Peraturan BPJPH Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembayaran Tarif Layanan BLU BPJPH.

Baca Juga:Ribut-ribut Logo Halal Kemenag, Sujiwo Tejo Heran: Kenapa Nggak Ada Logo Haram?

Aturan tersebut merupakan tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Menteri Keuangan No.57/PMK.05/2021 tentang Tarif Layanan BLU BPJPH yang telah diundangkan pada 4 Juni
2021. Serta tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

"Penetapan peraturan tarif layanan juga wujud komitmen pemerintah untuk memberikan kepastian tarif serta transparansi biaya layanan sertifikasi halal di Indonesia," kata Aqil Irham. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini