"Kita juga telah membentuk 6 desa piloting yang jika terjadi perkawinan anak, maka akan dikenakan sanksi administrasi berupa tidak diberikan izin melakukan pesta perkawinan dan sanksi sosial yang tidak memperbolehkan pengurus Sara' ikut pada acara perkawinan itu," kata Chaidir menjelaskan.
Hal ini, telah diatur melalui peraturan desa dan rencananya akan ditambah tiga desa untuk implementasi pencegahan perkawinan anak.
Chaidir menyebut sejumlah kebijakan telah dilakukan seperti melakukan konseling bagi masyarakat yang akan melakukan dispensasi kawin, pembinaan ke orangtua terkait dampak perkawinan anak hingga launching dan deklarasi pencegahan perkawinan anak.
"Kami melihat anak menikah di usia muda karena ekonomi dan pendidikan, maka dari itu kami punya program GAS (Gerakan Ayo Sekolah) dan ayo kuliah untuk pra sejahtera kita dorong. Karena kadang karena tidak lanjut sekolah mengakibatkan pernikahan muda itu terjadi," ungkap Chaidir.
Baca Juga:3 Dampak Negatif Menonton TV Terlalu Lama bagi Anak, Batasi Mereka