Orang Tua Siswa Masuk Dalam Kelas, Langsung Memaki dan Menganiaya Guru Perempuan Sedang Mengajar

Persatuan Guru Republik Indonesia menyesalkan kasus penganiayaan

Muhammad Yunus
Selasa, 15 Maret 2022 | 15:15 WIB
Orang Tua Siswa Masuk Dalam Kelas, Langsung Memaki dan Menganiaya Guru Perempuan Sedang Mengajar
Ilustrasi: Guru di Pulau Lanjukang mengajar anak-anak dengan fasilitas yang terbatas / [Foto: Istimewa]

SuaraSulsel.id - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menyesalkan kasus penganiayaan yang dilakukan oknum orang tua siswa kepada seorang guru perempuan saat sedang mengajar di satu sekolah dasar (SD) di Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, pada Selasa (8/3).

Ketua PGRI Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) Syam Zaini di Palu, menegaskan pelaku yang diketahui adalah ibu dari salah satu peserta didik tersebut harus diproses hukum. Hingga tuntas dan mendapat hukuman yang setimpal atas perbuatannya.

Menurut dia, tidak boleh diselesaikan lewat jalan damai. Agar memberikan efek jera sehingga tidak ada lagi guru-guru di seluruh daerah di Provinsi Sulteng yang mengalami hal serupa. Baik yang dilakukan oleh orang tua peserta didik maupun yang dilakukan oleh peserta didik sendiri.

"Kita harus menjaga diri untuk tidak melakukan tindakan kekerasan dalam dunia pendidikan kepada siapapun, baik antara peserta didik, antara guru kepada peserta didik, peserta didik kepada guru, orang tua peserta didik kepada guru maupun antara guru itu sendiri," katanya.

Baca Juga:Bikin Gempar Warga Perhentian Raja, Mayat Perempuan Setengah Telanjang Ditemukan di Kubangan Air Kebun Sawit

Ia menerangkan dampak penganiayaan, guru mengalami luka cakar. Hingga berdarah disertai cacian dan makian dari oknum orang tua peserta didik di sekolah itu.

PGRI Kecamatan Bahodopi dan PGRI Kabupaten Morowali terus memberikan pendampingan hukum kepada guru tersebut.

"Peristiwa ini mencoreng dunia pendidikan di Sulteng. Besok kami akan ke Morowali untuk bertemu dengan guru tersebut dan memberikan penguatan kepadanya. Dari peristiwa ini kita semua termasuk pemerintah daerah harus sadar bahwa guru harus dilindungi, apalagi saat mereka melakukan kerja-kerja profesinya sebagai pendidik," ujarnya.

Zaini menerangkan seorang guru berhak menghukum dan memberikan sanksi kepada peserta didik jika melakukan suatu pelanggaran.

Tentunya sanksi yang diberikan adalah sanksi disiplin yang sifatnya edukatif atau mendidik. Agar tidak mengulangi pelanggaran serupa, bukan sanksi berupa kekerasan fisik.

Baca Juga:Viral Tiga Perempuan Muda Asyik Goyang TikTok di Acara Madrasah, Netizen: Konsepnya Nabrak

"Tentunya jika orang tua peserta didik tidak terima dengan sanksi yang diberikan, meskipun sanksi itu bukan berupa kekerasan fisik dan tujuannya agar anaknya disiplin maka bicarakan dengan baik-baik. Bukan datang kemudian langsung menganiaya guru yang sedang mengajar di kelas yang disaksikan peserta didik lainnya seperti yang terjadi di Morowali," ucapnya.

Setelah peristiwa itu, PGRI Kecamatan Bahodopi dan PGRI Morowali langsung bergerak melaporkan penganiayaan itu ke Polsek Bahodopi dengan Surat Tanda Bukti Lapor Nomor: STPL/63.a/III/2022/Sek.Bahodopi tertanggal 8 Maret 2022.

Kini pelaku penganiayaan yang tidak lain ibu dari peserta didik di sekolah tersebut telah diamankan oleh polisi untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini