Tanahku
Negriku yang Kucinta
Merdeka, Merdeka
Baca Juga:Mantab! Sandy Walsh Sangat Fasih Nyanyikan Lagu Indonesia Raya
Hiduplah Indonesia Raya
Untuk diketahui, sebagai lagu kebangsaan, lagu Indonesia Raya ini diatur dalam Undang – Undang nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan. Lagu Kebangsaan wajib diperdengarkan dan/atau dinyanyikan pada:
- Untuk menghormati Presiden dan/atau Wakil Presiden
- Untuk menghormati Bendera Negara pada waktu pengibaran atau penurunan Bendera Negara yang diadakan dalam upacara
- Dalam acara resmi yang diselenggarakan oleh pemerintah
- Dalam acara pembukaan sidang paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Dewan Perwakilan Daerah
- Untuk menghormati kepala negara atau kepala pemerintahan negara sahabat dalam kunjungan resmi
- Dalam acara atau kegiatan olahraga internasional; dan
- Dalam acara ataupun kompetisi ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni internasional yang diselenggarakan di Indonesia.
Lagu kebangsaan dapat diperdengarkan dan/atau dinyanyikan:
- Sebagai pernyataan rasa kebangsaan
- Dalam rangkaian program pendidikan dan pengajaran
- Dalam acara resmi lainnya yang diselenggarakan oleh organisasi, partai politik, dan kelompok masyarakat lain; dan/atau
- Dalam acara ataupun kompetisi ilmu pengetahuan, teknologi dan seni internasional.
Tata cara penggunaan lagu kebangsaan:
- Lagu Kebangsaan dapat dinyanyikan dengan diiringi alat musik, tanpa diiringi alat musik, ataupun diperdengarkan secara instrumental.
- Lagu Kebangsaan yang diiringi alat musik, dinyanyikan lengkap satu strofe, dengan satu kali ulangan pada refrein.
- Lagu Kebangsaan yang tidak diiringi alat musik, dinyanyikan lengkap satu stanza pertama, dengan satu kali ulangan pada bait ketiga stanza pertama.
Demikianlah ulasan mengenai lagu wajib nasional Indonesia Raya yang juga merupakan lagu kebangsaan milik Bangsa Indonesia.
Baca Juga:Mengenal WR Soepratman, Pencipta Lagu Indonesia Raya
Kontributor : Agung Kurniawan