Pengusaha Muda Rudy Salim Dipanggil Polisi Terkait Kasus Penipuan, Bareskrim Polri: Jadwalnya Hari Ini

Kasus penipuan berkedok trading binary option Binomo yang dilakukan tersangka Indra Kenz

Muhammad Yunus
Senin, 14 Maret 2022 | 17:17 WIB
Pengusaha Muda Rudy Salim Dipanggil Polisi Terkait Kasus Penipuan, Bareskrim Polri: Jadwalnya Hari Ini
Presiden Direktur Prestige Motorcars Rudy Salim saat acara Groundbreaking RANS Carnival Zoo di Pantai Indah Kapuk 2, Banten, Jumat (17/12/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraSulsel.id - Pengusaha muda Rudy Salim dipanggil polisi. Terkait kasus penipuan berkedok trading binary option Binomo yang dilakukan tersangka Indra Kenz.

Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada Selasa (15/3/2022) di ruang Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, Rudy Salim sedianya dijadwalkan diperiksa pada hari ini. Namun yang bersangkutan berhalangan hadir.

"RS pemilik showroom belum penuhi panggilan penyidik dan dijadwalkan besok 15 Maret 2022," kata Gatot di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (14/3/2022).

Baca Juga:Babak Baru Kasus Penipuan Binomo Indra Kenz, Besok Bos RANS Cilegon FC Rudy Salim akan Diperiksa Bareskrim Polri

Sebagaimana diketahui Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus ini.

Crazy rich asal Medan tersebut terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dengan persangkaan pasal judi online, penipuan, penyebaran hoaks, hingga tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebut Indra Kenz dijerat dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Wyat 2 dan/atau Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kemudian Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/ Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Juncto Pasal 378 Juncto Pasal 55 KUHP.

"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun," kata Ramadhan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (24/2/2022).

Baca Juga:Bareskrim Polri Panggil Bos Rans Cilegon FC, Terkait Penipuan Binomo Indra Kenz

Penyidik rencananya akan menyita aset milik Indra Kenz yang diduga dari hasil kejahatannya senilai Rp100,7 miliar. Sejauh ini total aset yang telah disita mencapai Rp43,5 miliar.

Salah satu aset yang disita ialah mobil mewah Ferrari. Mobil tersebut diduga dibeli Indra Kenz di showroom milik Rudy Salim.

Reporter: M Yasir

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini