SuaraSulsel.id - Pernikahan dini atau pernikahan anak dibawah umur dinilai penyebab peningkatan kasus tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara.
Mengutip Telisik.id -- jaringan Suara.com, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bombana, Siti Sapiah mengajak seluruh pihak yang memiliki huhungan emosional dengan anak, untuk bersama-sama mencegah pernikahan dini di kalangan anak-anak.
Ia menegaskan bahwa di lingkungan keluarga ada ayah, ibu dan saudara. Di sekolah ada ibu dan bapak guru, di tempat ibadah ada tokoh agama, di tengah-tengah masyarakat umum ada tokoh pemuda dan tokoh masyarakat. Semua harus aktif.
"Kita tidak bisa lepas dengan anak-anak dan perempuan. Jadi ayo kita sama-sama lindungi mereka dengan mencegah mereka menikah di bawah umur (dini)," ujar Siti Sapiah, Rabu 9 Maret 2022.
Baca Juga:Menkeu Sri Mulyani: Dobrak Bias Gender, Ini Tips untuk Para Pemimpin Perempuan
Sapiah mengaku akan berkoordinasi dengan Kementerian Agama Kabupaten Bombana yang berweweng memandu ijab kabul pernikahan.
"Kami akan koordinasi lagi dengan Kemenag. Karena di sana ada KUA yang memiliki tugas memandu ijab kabul pernikahan berharap agar sama-sama cegah pernikahan dini," lanjutnya.
Berdasarkan data Simponi (Sistem Informasi Online) PPA berbasis eletronik Kabupaten Bombana, angka kekerasan mencapai 12 kasus dengan rincian 8 kasus kekerasan seksual dengan korban dibawah umur dan 4 kasus kekerasan fisik dengan korban orang dewasa.
"Tahun 2021 kemarin ada 12 kasus yaitu 8 kasus kekerasan seksual terhadap anak dan 4 kasus kekerasan dengan korban orang dewasa," ujar Mansyur, staf UPTD PPA Bombana.
Jika dilihat dari peredaran lokasi peristiwa, kasus tindak kekerasan baik seksual maupun fisik terhadap perempuan dan anak lebih dominan pada lingkungan rumah tangga.