Oknum ASN di Kota Kendari Ditangkap, Diduga Terlibat Peredaran Sabu-Sabu

Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu

Muhammad Yunus
Selasa, 08 Maret 2022 | 07:30 WIB
Oknum ASN di Kota Kendari Ditangkap, Diduga Terlibat Peredaran Sabu-Sabu
Wakapolresta Kendari Kompol Muhammad Alwi saat merilis kasus pengungkapan oknum ASN diduga terlibat narkoba, Senin (7/3/2022) [SuaraSulsel.id/ANTARA]

SuaraSulsel.id - Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari menangkap seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, karena diduga terlibat penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu.

Wakapolresta Kendari Kompol Muhammad Alwi saat merilis kasus mengatakan, tersangka berinisial SAT (32) ditangkap pada 24 Februari 2022 di kamar indekos tersangka di Jalan Bunga Seroja, Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat.

"Kami telah mengamankan seorang tersangka laki-laki inisial SAT, umur 32 tahun, pekerjaan ASN, dengan barang bukti dua sachet atau paket yang diduga narkotika jenis sabu 2,94 gram," kata Alwi, Senin 7 Maret 2022.

Dia mengungkapkan penangkapan oknum ASN itu berawal dari adanya informasi masyarakat tentang adanya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di daerah tersebut. Sehingga polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka di kamar indekosnya.

Baca Juga:ASN Galau karena TPP Belum Juga Cair, Wali Kota Cimahi: Sabar, Nanti Dirapel

"Jadi sesuai dengan penyelidikan yang dilakukan Satresnarkoba Polres Kendari bahwa yang bersangkutan adalah pengguna sekaligus jaringan," jelasnya.

Alwi menyebutkan berdasarkan keterangan, oknum ASN mendapatkan barang haram tersebut dengan cara ditempel di Taman BTN Graha Asri Kelurahan Puuwatu, Kecamatan Puuwatu.

Kepada polisi, oknum ASN itu berdalih bahwa barang haram tersebut baru pertama kali didapatkan dari seorang warga binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjung Pinang yang diarahkan melalui komunikasi telepon.

"Sesuai hasil pemeriksaan yang dilakukan Satresnarkoba Polres Kendari bahwa memang (tersangka) sudah lama menggunakan (sabu) karena sesuai keterangan yang kami dapat bahwa itu sudah dilakukan dari tahun 2019," ujar dia.

Saat ini tersangka dan barang bukti berada di Polres Kendari guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Baca Juga:Tawaran Bagi PNS yang Mau Pindah ke IKN Baru, Fasilitasnya Tak Main-main

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini