SuaraSulsel.id - Dalam rangka mendukung pariwisata berkelanjutan di Bali pada masa Pandemi Covid-19, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI menerbitkan aturan pemberian visa kunjungan saat kedatangan (Visa on Arrival/VOA) khusus wisata bagi 23 Negara yang akan berkunjung ke Bali.
“Sesuai dengan Surat Edaran dari Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, aturan pemberian Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa On Arrival/ VOA) Khusus Wisata ini berlaku pada hari ini Senin, 7 Maret 2022 dan hanya diterapkan bagi wisatawan asing yang akan berkunjung ke Bali,” kata Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk, Senin 7 Maret 2022.
Terdapat 23 Negara yang diberikan Visa Kunjungan Saat Kedatangan Khusus Wisata bagi Orang Asing yang masuk ke wilayah Indonesia. Melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Bandara I Gusti Ngurah Rai – Bali.
Dalam Surat Edaran tersebut juga menyatakan bahwa orang asing pemegang Visa Kunjungan Saat Kedatangan Khusus Wisata, dapat keluar dari wilayah Indonesia tidak harus di Bali. Melainkan dapat keluar melalui seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
Baca Juga:Bali United Ogah Terlena di Puncak Klasemen, Fokus Hadapi Persiraja
Negara-negara yang warganya dapat memasuki Bali menggunakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan/Visa On Arrival Khusus Wisata antara lain:
1. Australia
2. Amerika Serikat
3. Belanda
4. Brunei Darussalam
5. Filipina
6. Inggris
7. Italia
8. Jepang
9. Jerman
10. Kamboja
11. Kanada
12. Korea Selatan
13. Laos
14. Malaysia
15. Myanmar
16. Perancis
17. Qatar
18. Selandia Baru
19. Singapura
20. Thailand
21. Turki
22. Uni Emirat Arab
23. Vietnam
Persyaratan yang harus dipersiapkan oleh Orang Asing untuk mendapatkan VOA Khusus Wisata saat di konter imigrasi yakni paspor yang masih berlaku minimal selama 6 (enam) bulan. Tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain.
Serta dokumen lainnya yang dipersyaratkan sesuai dengan ketetapan Satuan Tugas Covid-19. Adapun tarif PNBP untuk VOA Khusus Wisata diberlakukan sesuai dengan Lampiran Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2019, yakni sebesar Rp500.000.
Izin tinggal yang berasal dari Visa Kunjungan Saat Kedatangan Khusus Wisata adalah Izin Tinggal Kunjungan dengan jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari. Dapat diperpanjang paling banyak 1 (satu) kali perpanjangan. Untuk jangka waktu tiga puluh hari di Kantor Imigrasi. Sesuai wilayah tempat tinggal WNA saat di Indonesia dan tidak dapat dialihstatuskan.
Menanggapi surat edaran tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali melalui Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai telah mempersiapkan sebanyak 16 tempat pelayanan. Dimana setiap tempat terdapat 2 orang petugas imigrasi.
Baca Juga:Tidak Ada Karantina, Tapi Turis Asing Harus Bayar Rp 500 Ribu saat Masuk Bali
“Kami sudah sangat siap menghadapi wisatawan mancanegara yang akan datang ke Bali. Kami pastikan juga bahwa kemampuan tempat pemeriksaan keimigrasian dalam melayani penumpang adalah sebanyak 32 penumpang per menit," jelas Jamaruli Manihuruk.