Pendampingan warga atas kasus ini sudah lama dilakukan beberapa LSM. Seperti KontraS, YKBHI, Kiara, dan LBH Makassar.
“Kami mendesak Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melakukan investigasi atas dugaan tindak kejahatan kemanusiaan yang dilakukan PT GKP dan aparat kepolisian di Sulawesi Tenggara,” ucap Kepala Divisi Hukum Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Muhammad Jamil.
Warga juga mendesak Menteri ESDM untuk segera hentikan aktivitas PT GKP, mengevaluasi operasi dan mencabut izin usaha pertambangan atau IUP yang merugikan warga lokal.