Pengadilan Negeri Enrekang Diminta Tunda Eksekusi Lahan Warga di Kecamatan Anggeraja

Dinilai ada kekeliruan dalam putusan

Muhammad Yunus
Sabtu, 05 Maret 2022 | 07:57 WIB
Pengadilan Negeri Enrekang Diminta Tunda Eksekusi Lahan Warga di Kecamatan Anggeraja
Penasehat Hukum warga, Ida Hamida (tengah) bersama rekan pengacara menunjukkan Sertipikat Hak Milik kliennya atas lahan sengketa yang akan dieksekusi Pengadilan Negeri Enrekang, disela konfrensi pers di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (4/3/2022) [SuaraSulsel.id/ANTARA]

"Berkaitan dengan penjelasan hal tersebut, bapak dapat menghubungi atau berkomunikasi langsung dengan humas, terima kasih," tulisnya melalui pesan media sosial. Sejauh ini, belum ada konfirmasi dari pihak Humas PN setempat. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini