"Berkaitan dengan penjelasan hal tersebut, bapak dapat menghubungi atau berkomunikasi langsung dengan humas, terima kasih," tulisnya melalui pesan media sosial. Sejauh ini, belum ada konfirmasi dari pihak Humas PN setempat. (Antara)
Pengadilan Negeri Enrekang Diminta Tunda Eksekusi Lahan Warga di Kecamatan Anggeraja
Dinilai ada kekeliruan dalam putusan
Muhammad Yunus
Sabtu, 05 Maret 2022 | 07:57 WIB

BERITA TERKAIT
Selain Usut Dugaan Pelanggaran Eksekusi Lahan di Tambun Bekasi, KY Juga Selidiki Hilangnya Putusan E-Court PN Cikarang
12 Februari 2025 | 15:07 WIB WIBREKOMENDASI
News
Uang Damai Rp10 Juta Kasus Pencabulan Anak: Keluarga Korban Tolak, Kanit PPA Polrestabes Makassar Terancam Sanksi
13 Maret 2025 | 17:19 WIB WIBTerkini