"Pesantren dengan kategori keempat ini dapat bantuan Rp600 juta," kata dia.
Menurutnya, replikasi serupa akan dilakukan di tahun-tahun berikutnya dengan sasaran lebih besar. Ia berharap akan terwujud replikasi model kemandirian pada 5.000 pesantren yang menjalankan unit usaha secara mandiri dan membangun jejaring bisnis, baik antar-pesantren maupun dengan pihak lain.
"Proses pengajuan proposal bantuan, penetapan calon penerima bantuan, penetapan keikutsertaan dalam pelatihan, serta proses pencairan dana bantuan tidak dipungut biaya atau gratis. Tidak ada pungutan dalam bentuk permintaan dana awal kepada pesantren," kata dia.
Untuk mendapatkan bantuan Kemenag, pondok pesantren bisa mendaftar sebagai pengusul dengan mengunggah dokumen proposal melalui laman resmi aplikasi bantuan SIMBA Pdpontren pada laman https://ditpdpontren.kemenag.go.id/layananbantuan/. Pengajuan bantuan disampaikan dalam bentuk berkas digital (softcopy).
Selanjutnya, pesantren yang berminat diharapkan bisa mempersiapkan dan mengajukan usulan/proposal dengan mengacu pada Petunjuk Teknis Bantuan yang dapat diunduh pada laman https://ditpdpontren.kemenag.go.id/arsip/. (Antara)