Perwira Polisi AKBP M Terduga Pemerkosa Anak di Bawah Umur Diamankan Propam Polda Sulsel, Jabatan Dicopot

Perwira polisi AKBP M atau MS, anggota polisi di Polda Sulsel dicopot dari jabatannya.

Muhammad Yunus
Selasa, 01 Maret 2022 | 17:06 WIB
Perwira Polisi AKBP M Terduga Pemerkosa Anak di Bawah Umur Diamankan Propam Polda Sulsel, Jabatan Dicopot
Ilustrasi Kekerasan Seksual

SuaraSulsel.id - Perwira polisi AKBP M atau MS, anggota polisi di Polda Sulsel dicopot dari jabatannya. Ia juga diamankan Propam untuk dimintai keterangan.

Hal tersebut dipastikan oleh Kabid Humas Polda Sulsel, Kombespol Komang Suartana, Selasa 1 Maret 2022.

Komang mengatakan pencopotan dilakukan untuk mempermudah proses pemeriksaan.

"Bukan dinonaktifkan tapi dicopot dari jabatannya. Dia menjabat sebagai Kasubdit di Polairud," kata Komang saat dihubungi, Selasa, 1 Maret 2022.

Baca Juga:Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni Minta Perwira Polisi Terduga Pelaku Perbudakan Seksual Dihukum Berat

Komang mengatakan, terduga korban baru melapor, Selasa siang. Propam langsung menindaklanjuti dan mengamankan yang bersangkutan.

"Diamankan tapi tidak ditahan. Propam amankan untuk pendalaman kasus," jelasnya.

Kasat Polairud Polres Pelabuhan AKP I Made Untung mengaku kaget. Krena baru mendapat kabar tersebut. Ia memilih untuk tidak berbicara banyak.

"Saya juga baru dapat informasinya karena sedang tidak di Makassar. Maaf, saya tidak bisa bicara banyak karena kaget," ujar Made.

Sebelumnya, AKBP MS, oknum anggota Polisi di Sulawesi Selatan diduga memperkosa anak dibawah umur. Korbannya tidak hanya satu, namun diduga ada tiga orang.

Baca Juga:Modus Perwira Polisi di Kabupaten Gowa Diduga Perkosa Anak Dibawah Umur Mengarah Pada Perdagangan Manusia

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh kuasa hukum IS, Amiruddin. Amiruddin sudah melaporkan kejadian ini ke Polda Sulsel, Selasa, 1 Maret 2022.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini