Modus Perwira Polisi di Kabupaten Gowa Diduga Perkosa Anak Dibawah Umur Mengarah Pada Perdagangan Manusia

Pengacara minta korban divisum ulang

Muhammad Yunus
Selasa, 01 Maret 2022 | 14:17 WIB
Modus Perwira Polisi di Kabupaten Gowa Diduga Perkosa Anak Dibawah Umur Mengarah Pada Perdagangan Manusia
Ilustrasi perdagangan manusia. (Shutterstock)

SuaraSulsel.id - Amiruddin kuasa hukum siswi SMP korban dugaan pemerkosaan oleh perwira polisi AKBP M mengungkap fakta baru dalam kasus yang sedang ditangani.

Amiruddin mengaku sudah melaporkan kejadian ini ke Polda Sulsel, Selasa, 1 Maret 2022.

"Menurut keterangan klien kami, ada dua anak yang lebih dulu jadi korban. Anak dibawah umur juga," kata Amiruddin kepada SuaraSulsel.id

Amiruddin mengatakan kasus ini lebih mengarah kepada human traficking atau perdagangan manusia.

Baca Juga:Kuasa Hukum: Dugaan Korban Pemerkosaan Perwira Polisi AKBP M Lebih Dari Satu Orang

Sebab, dua terduga korban lainnya mengalami hal yang sama.

Perwira polisi AKBP M disebut memakai perantara bernama Mama Bota. Untuk mencari anak dibawah umur yang perekonomiannya pas-pasan.

Karena dalam kondisi terdesak, anak tersebut pun menuruti permintaan bejat pelaku. Korban juga dijanji akan diberi gaji setiap bulan.

"Dijanjikan menjadi asisten rumah tangga. Bersih-bersih rumah dan digaji," ujar Amiruddin.

Tapi ternyata janji gaji hanya sekadar modus. Sebab mereka tidak pernah diberi upah.

Baca Juga:Siswi SMP Diduga Korban Pemerkosaan Perwira Polisi Sudah Jalani Visum, Keluarga Minta Polisi Usut Tuntas dan Terbuka

Para korban hanya diberi uang Rp250 ribu. Asal dengan syarat, mereka harus melayani nafsu bejat perwira polisi AKBP M itu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini