Kepala Lapas: Mantan Wali Kota Kendari Rajin Salat dan Khotbah di Masjid

Mantan Wali Kota Kendari Asrun selalu menaati program pembinaan

Muhammad Yunus
Selasa, 01 Maret 2022 | 07:20 WIB
Kepala Lapas: Mantan Wali Kota Kendari Rajin Salat dan Khotbah di Masjid
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendari Abdul Samad Dama [SuaraSulsel.id/Antara]

Mantan Wali Kota Kendari tersebut menjalani masa pidana hukuman penjara selama empat tahun di Lapas Kelas IIA Kendari.

Samad mengimbau jika ada iring-iringan penjemputan mantan wali kota tersebut dari simpatisan maupun keluarga agar tetap menerapkan protokol kesehatan karena masih dalam situasi pandemi COVID-19.

"Jadi kami imbau kepada teman-teman, kepada saudara-saudara, kerabat, dan keluarga Pak Asrun sekiranya jika rame-rame ke sini (Lapas Kelas IIA Kendari) harus mentaati protokol kesehatan," ujar dia.

Bahkan, dia menyebut, nantinya pada Selasa, 1 Maret 2024, jika rombongan penjemputan simpatisan atau keluarga mantan wali kota itu datang maka yang dipersilakan masuk ke area lapas hanya kendaraan yang akan ditumpangi mantan Wali Kota Kendari Asrun.

Baca Juga:Petugas Gencar Sidak ke Lapas dan Rutan di Sulawesi Utara

"Kecuali mobil yang menjemput beliau (mantan Wali Kota Asrun), maka boleh masuk tetapi bagi yang lain silakan menunggu di luar gerbang karena saat ini masih dihantui oleh pandemi COVID-19," ujar Samad.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sultra Muslim mengatakan bahwa mantan Wali Kota Kendari Asrun akan bebas murni bersama anaknya Adriatma Dwi Putra (ADP) pada hari yang sama, yakni 1 Maret 2022.

ADP menjalani masa hukuman yang sama, yakni empat tahun penjara, namun dia menjalani hukumannya di Rutan Kelas IIB Kolaka.

Muslim menyebut nantinya mantan Wali Kota Kendari Asrun bakal diberikan surat keterangan bebas murni dari Lapas Kelas IIA Kendari termasuk ADP juga akan mendapat surat keterangan bebas murni dari Rutan Kelas IIB Kolaka. (Antara)

Baca Juga:Wali Kota Kendari Imbau Warga Konsumsi Minyak Goreng Secara Normal

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini