LBH Ansor ke Roy Suryo: Apakah Punya Motif Ingin Mengadu Domba Umat Beragama? Hati-hati

Terkait pernyataan aturan pengeras suara untuk masjid dan musala

Muhammad Yunus
Kamis, 24 Februari 2022 | 18:45 WIB
LBH Ansor ke Roy Suryo: Apakah Punya Motif Ingin Mengadu Domba Umat Beragama? Hati-hati
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo memberikan keterangan usai mendatangi gedung SPKT di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (24/2/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Menurut Dendy, pelaporan ke polisi adalah hak setiap warga negara dan dilindungi undang-undang. Namun demikian, materi laporan tidak boleh serampangan. Lebih buruk lagi, jika pelaporan ditujukan untuk mengadu domba masyarakat dan menganggu ketenteraman serta ketertiban.

“Kepolisian tentu perlu menimbang motif dan iktikad pelapor. Pelaporan polisi tidak boleh didasari iktikad buruk dan motif jahat yang bertujuan semata-mata untuk merusak nama baik terlapor,” tandasnya.

Terkait kasus ini, LBH Ansor juga tengah mengumpulkan bukti-bukti pemotongan video yang diduga ditujukan untuk upaya framing sedemikian rupa sehingga menimbulkan rasa kebencian kepada pihak lain.

“Bukti itu akan kami tindaklanjuti dengan laporan polisi berdasarkan pasal 28 ayat 2 UU ITE,” ujar Dendy.

Baca Juga:Laporan Roy Suryo soal Pernyataan Menag Yaqut Ditolak Polda Metro Jaya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini