Diduga Timbun dan Selewengkan Minyak Goreng, Polda Sulsel Cabut Izin Operasi PT Smart

Polda Sulsel mencabut izin operasi PT Smart. Perusahaan distributor minyak goreng di Kota Makassar.

Muhammad Yunus
Selasa, 22 Februari 2022 | 11:36 WIB
Diduga Timbun dan Selewengkan Minyak Goreng, Polda Sulsel Cabut Izin Operasi PT Smart
Satgas pangan Polda Sulsel mendatangi tempat penyimpanan minyak PT Smart di Makassar, Senin, 21 Februari 2022 [SuaraSulsel.id/Istimewa]

PT Smart dianggap melanggar Pasal 8A Peraturan Menteri Perdagangan nomor 19 tahun 2022 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor dengan sanksi larangan atau pencabutan izin ekspor.

Selain itu, PT Smart juga diduga melanggar pasal 107 Undang-Undang No 18 tahun 2014 tentang perdagangan dan pasal 133 Undang-undang No 18 tentang pangan dan pasal 14 Undang-undang No 5 tahun 1999 tentang KPPU

Sementara, Kepala Kanwil VI KPPU, Hilman Pujana menambahkan pihaknya sedang mendalami soal penimbunan dan penyelewangan minyak goreng oleh perusahaan tersebut. Ia menduga ada indikasi kartel di komoditas itu.

"Kami menduga ada kartel dalam minyak goreng ini. Dimana kita melihat ada unsur koordinasi atau kerjasama antar pelaku usaha," ujar Hilman saat dikonfirmasi SuaraSulsel.id.

Baca Juga:61 Ton Minyak Goreng Curah Asal Kalimantan untuk Warga Makassar Diselewengkan

Hilman mengatakan Satgas pangan harus mengusut tuntas kasus ini. Penyelewengan minyak goreng dalam jumlah yang besar menunjukkan adanya kegagalan pasar yang terjadi.

"Yang akan kami dalami adalah informasi tersebut apakah sebagai bentuk perilaku penahanan pasokan, kemudian siapa saja yang melakukan penahanan di pasar untuk melihat perilaku ini dilakukan secara terkoordinasi atau tidak sehingga membuat pasokan ke pasar terhambat dan harga menjadi naik," tukasnya.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini