Setelah Nikahi Tetangga di Luwu Utara, Pria Ini Jadi Buronan Polisi

Diduga memalsukan surat kematian istri pertamanya

Muhammad Yunus
Senin, 21 Februari 2022 | 17:59 WIB
Setelah Nikahi Tetangga di Luwu Utara, Pria Ini Jadi Buronan Polisi
F (38), pria di Kecamatan Sabbang, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan masuk daftar pencarian orang atau DPO [SuaraSulsel.id/Istimewa]

SuaraSulsel.id - F (38), seorang pria di Kecamatan Sabbang, Kabupaten Luwu Utara masuk daftar pencarian orang atau DPO. Ia diduga memalsukan surat kematian istri pertamanya, Dalimang (38 tahun).

Tak hanya itu. Ia juga diduga memalsukan KTP dan kartu keluarga. Agar bisa menikahi perempuan lain berinisial W, yang tak lain adalah tetangganya. Kini keduanya jadi buronan polisi.

Istri pertama yang mengetahui perbuatan suaminya melaporkan hal tersebut ke polisi, pekan lalu. Namun, F disebut sudah kabur terlebih dahulu.

Kapolres Luwu Utara Alfian mengatakan, F dan Dalimang merupakan pasangan sah suami istri. Hal itu dibuktikan dengan adanya buku nikah resmi yang dikeluarkan kantor urusan agama (KUA).

Baca Juga:Ikut Bacok Dua Pemuda di Bojongpicung, Ibu Rumah Tangga Ditangkap Polisi, Sempat Buron Enam Bulan

Kata Alfian, kedua pasangan suami istri ini sebelumnya tinggal di Maluku. Namun, F pamit pulang kampung ke Luwu Utara pada Juni 2021.

Setelah pulang kampung, F tidak pernah lagi menemui Dalimang. Hingga akhirnya Dalimang yang berinisiatif untuk menemui F di Luwu Utara. Karena mendengar kabar bahwa sudah menikah.

"Istrinya kemudian tahu bahwa suaminya sudah menikah lagi, sehingga dia datang," ujar Alfian, Senin, 21 Februari 2022.

Dalimang kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Luwu Utara, Sabtu, 19 Februari 2022. Polisi menduga surat kematian itu palsu agar F bisa menikahi W.

Sementara, kasus pemalsuan surat nikah ini diduga sudah dilakukan pada November 2021.

Baca Juga:Tampil Serasi di Kondangan, Ivan Gunawan Niat Nikahi Ayu Ting Ting 2 Tahun Lagi

"Seluruh surat itu digunakan F ini untuk melengkapi lampiran persyaratan pengurusan perkawinan," tambahnya.

Kini F dan istrinya sedang dalam pengejaran polisi. Alfian menduga keduanya kabur setelah mengetahui Dalimang melaporkan kejadian tersebut.

Keduanya disebut melanggar pasal 263 atau pasal 264 KUHP dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini