“Setelah itu ipar pelaku yakni Fifya Laiko yang keluar dari kamarnya. Kemudian melerai ibunya juga ikut terkena parang yang digunakannya,” katanya.
“Setelah itu dirinya juga langsung menggunakan parang tersebut untuk menyerang ibu mertuanya,” imbuhnya.
Agung mengatakan, usai melakukan visum, luka yang dialami dari ibu mertua pelaku di bagikan kepala. Beberapa luka robek dan luka akibat benda tumpul. Sedangkan ayah mertua mengalami luka di bagian kepala, dada dan bagian tangan, serta untuk ipar korban sobekan bahu tangan kanan.
Saat ini Polres Gorontalo sudah menemukan beberapa barang bukti saat digunakannya pelaku untuk melakukan pembacokan. Barang bukti tersebut sempat dibuang pelaku di kebun tebu, berjarak sekitar 10 kilometer dari rumah mertuanya.
Baca Juga:Warga Dengar Teriakan Minta Tolong, Saat Nyalakan Lampu Lihat 3 Orang Tergeletak Bersimbah Darah
“Sat ini pelaku sudah diamankan di Polres Gorontalo. Pelaku diancam dengan pasal 338 tentang pembunuhan, dan pasal 354 tentang penganiayaan pasal 351 subsider ayat 3 dengan ancaman 15 tahun penjara".