Aturan Baru Presiden Jokowi: Urus SIM, STNK, Jual Beli Rumah, dan Naik Haji Harus Tunjukkan Kartu Peserta BPJS Kesehatan

Berlaku mulai 1 Maret 2022, kartu BPJS Kesehatan akan menjadi lampiran wajib

Muhammad Yunus
Minggu, 20 Februari 2022 | 12:55 WIB
Aturan Baru Presiden Jokowi: Urus SIM, STNK, Jual Beli Rumah, dan Naik Haji Harus Tunjukkan Kartu Peserta BPJS Kesehatan
Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan

SuaraSulsel.id - Mulai 1 Maret 2022, kartu BPJS Kesehatan akan menjadi lampiran wajib. Bagi setiap warga yang ingin mendapatkan layanan publik.

Mulai dari pengurusan Surat Izin Mengemudi/Surat Tanda Nomor Kendaraan (SIM/STNK), Surat Keterangan Catatan Kepolisian, jual beli rumah, hingga naik haji. Warga diharuskan melampirkan kartu BPJS Kesehatan.

Ketentuan itu sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Inpres yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 6 Januari 2022 itu ditujukan kepada sejumlah menteri, Jaksa Agung, Kapolri, pimpinan lembaga, gubernur hingga bupati/wali kota di Indonesia.

Baca Juga:Mengenang Haji Tile, Komedian Gaek Asal Betawi

Dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2022 disebutkan, Menteri Agama diminta untuk mensyaratkan calon jemaah umrah dan jemaah haji khusus merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Memastikan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan baik formal maupun nonformal di lingkungan Kementerian Agama merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional. Ketentuan peserta aktif JKN bagi peserta didik turut pula ditujukan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Kemudian Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional diminta untuk memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.

Demikian pula Menteri Pertanian, Menteri Kelautan dan Perikanan diminta untuk memastikan para petani/nelayan penerima bantuan merupakan peserta aktif JKN.

Presiden juga turut menginstruksikan Kapolri melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.

Baca Juga:Fuji Santai Tunjukkan Kemesraan dengan Thariq di Depan Orang Tua, Reaksi Haji Faisal Disorot

Tak hanya itu di tingkat gubernur dan bupati/wali kota diinstruksikan untuk memastikan seluruh Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) mensyaratkan kepesertaan aktif program Jaminan Kesehatan Nasional. Sebagai salah satu kelengkapan dokumen pengurusan perizinan berusaha dan pelayanan publik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini