Kebijakan terbaru setiap pelaku perjalanan wajib melakukan rapid antigen di pintu masuk kedatangan Sulawesi Utara baik di Bandara, Pelabuhan Laut dan Lintas Batas Darat dan bagi yang terdeteksi antigen saktif wajib melaksanakan isolasi sesuai ketentuan yang diatur oleh TGAS COVID-19 Provinsi atau Kabupaten/Kota;
Setiap pelaku perjalanan yang datang ke Sulawesi utara dalam melaksanakan aktivitas apapun agar melaksanakannya dengan memperhatikan protokol kesehatan;
Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai kontak erat dari kasus Covid-19 untuk wajib melaksanakan karantina dan melakukan pemeriksaan Swab PCR sesual dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga:Ikuti Jejak Anang Hermansyah, Wirda Mansur Rilis Token Kripto Sendiri