SuaraSulsel.id - Anak di Kota Medan, Sumatera Utara, menganiaya ibu kandungnya. Karena tidak diberi uang Rp20 ribu.
Mengutip Telisik.id -- jaringan Suara.com, pelaku berinisial GS yang menganiaya ibu kandung telah ditangkap polisi.
Kasatreskrim Polrestabes Medan, Kompol Muhammad Firdaus mengatakan itu kepada awak media, Rabu (16/2/2022).
"Iya, pelakunya berusia 33 tahun sudah kami amankan. Atas laporan dari korban yang tidak lain adalah ibu kandungnya, Suryani 64 tahun," ungkap Muhammad Firdaus.
Kompol Muhammad Firdaus menjelaskan, pelaku ditangkap di Jalan Williem Iskandar, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Setelah kasusnya viral, pelaku ditangkap berondok di rumah neneknya.
"Insiden penganiayaan itu Senin 14 Februari 2022 sekira pukul 08.15 WIB yang terjadi di Jalan Sei Mencirim Komplek Lalang Greend Land I Blok E Nomor 3, Desa Paya Geli, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Pelaku melempar ke bagian kening pelapor dengan memakai Handphone mengakibatkan kening luka robek," tuturnya.
Motifnya, pelaku kesal karena tidak diberikan uang oleh ibunya. Lalu pelaku melakukan penganiayaan.
"Pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap Ibu kandungnya sebanyak lima kali dalam kurun waktu satu bulan terakhir ini. Dia emosi karena tidak diberi uang oleh ibunya sebesar Rp 20 ribu," ungkapnya.
Saat ini, pelaku telah diamankan. Dia mengaku menyesal atas perbuatannya kepada orangtua.
Baca Juga:Polisi Tangkap Residivis Curi Motor di Masjid Medan, Kakinya Ditembak
"Kami menetapkan pelaku melanggar Undang-Undang KDRT dan pasal 351 KUHPidana yaitu pasal penganiayaan dengan ancaman lima tahun penjara," terangnya.