Tidak Terima Istri Minta Cerai, Pria di Nusa Tenggara Timur Kejar dan Tusuk Istri Pakai Pisau

Korban dikejar saat pergi belanja di pasar

Muhammad Yunus
Kamis, 17 Februari 2022 | 10:23 WIB
Tidak Terima Istri Minta Cerai, Pria di Nusa Tenggara Timur Kejar dan Tusuk Istri Pakai Pisau
Ilustrasi KDRT. (pexels/KarolinaGrabowska)

Tersangka LAS dijerat dengan pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT Jo pasal 353 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini