Polda Sulawesi Utara Ungkap Korupsi Dana Penanganan Dampak Ekonomi Covid-19 di Minahasa Utara

Kasus dugaan tindak pidana korupsi terhadap dana penanganan dampak ekonomi COVID-19

Muhammad Yunus
Kamis, 17 Februari 2022 | 06:15 WIB
Polda Sulawesi Utara Ungkap Korupsi Dana Penanganan Dampak Ekonomi Covid-19 di Minahasa Utara
Tiga tersangka kasus dugaan korupsi dana penanganan dampak ekonomi COVID-19 pada Dinas Pangan dan Setda Kabupaten Minahasa Utara [SuaraSulsel.id/ANTARA]

Abast mengatakan kasus ini menyeret tiga orang tersangka, yaitu, seorang perempuan berinisial JNM, pekerjaan ASN warga Tikala Manado, kemudian dua pria masing-masing berinisial MMO, pekerjaan ASN warga Airmadidi Minut, serta SE, pekerjaan swasta, warga Airmadidi Minahasa Utara.

Terhadap ketiga tersangka, lanjutnya, dikenakan pasal 2 dan/ atau 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55, pasal 56 KUHP.

“Ancaman hukumannya pidana mati (pasal pemberatan karena perbuatan dilakukan saat bencana non-alam) penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan/ atau denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” kata Abast. (Antara)

Baca Juga:Mantan Sekdis Dindikbud Banten Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Komputer UNBK, Kejati Banten Lakukan Penahanan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini