SuaraSulsel.id - Komisi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah mengawal proses penyelidikan terhadap warga korban tertembak saat unjuk rasa terkait penolakan aktivitas pertambangan di Desa Khatulistiwa Kabupaten Parigi Moutong.
"Terlepas dari unjuk rasa, kami juga melakukan penyelidikan awal dan mengawal langkah pihak penegak hukum atas penyelidikan korban Erfaldi (21) yang meninggal karena tertembak saat unjuk rasa tersebut," kata Ketua Komnas HAM Perwakilan Sulteng Dedi Askary yang dihubungi di Palu, Senin 14 Februari 2022.
Menurut dia, perlu penelusuran lebih jauh dilakukan pihaknya dan aparat penegak hukum terhadap penyebab korban meninggal dunia akibat diduga terkena peluru tajam, agar dapat dilakukan penindakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam penyelidikan awal, kata Askary, Komnas-HAM akan melakukan klarifikasi terhadap sejumlah pejabat utama Polres Parigi Moutong.
Menurut dia, juga apa yang dilakukan oleh Polda Sulteng dalam melakukan investigasi terhadap peristiwa tersebut merupakan langkah konkret dalam mengungkap apa yang sebenarnya terjadi.
"Harus ada langkah saintifik yang ditempuh kepolisian, sehingga ada hasil pengujian secara ilmiah," ujar Askary.
Ia mengatakan uji balistik akan sangat penting dilakukan untuk membandingkan anak peluru yang ditemukan di tempat kejadian perkara, dengan anak peluru pada senjata yang dicurigai, serta akan menentukan siapa dan bagaimana kronologis kejadian itu.
"Kami juga meminta pihak terkait agar melakukan olah tempat kejadian perkara dalam uji balistik, serta sisa-sisa residu yang dapat ditemui dipermukaan tangan dan pakaian korban," ucap Askary.
Askary juga mengatakan selain memfasilitasi proses pembebasan warga demonstran yang sempat ditahan, pihaknya juga meminta keluarga korban dan simpul-simpul massa aksi dari desa yang ada di Kecamatan Kasimbar dan Tinombo Selatan agar menahan diri dan mematuhi proses penyelidikan oleh institusi terkait.
"Perlu kesepakatan bersama warga setempat agar tidak melakukan upaya-upaya lain," ujarnya.
Sebelumnya Kepala Bidang Humas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto mengemukakan sekitar 17 personel polisi yang terlibat pengamanan unjuk rasa di Parigi Moutong saat ini menjalani pemeriksaan oleh tim investigasi.
Tim investigasi terdiri dari penyidik gabungan dari bidang profesi dan pengamanan Polda Sulteng, Inspektorat Pengawasan Daerah Polda Sulteng, Satuan Brimob, dan Laboratorium Forensik Polri Makassar, Sulawesi Selatan.
Tim investigasi telah mengamankan 15 pucuk senjata api organik yang digunakan saat pengamanan tersebut. (Antara)