KSP Dorong Pembentukan Aturan yang Baik Terkait Telemedisin

Kantor Staf Presiden mengapresiasi inovasi telemedisin ala desa

Muhammad Yunus
Senin, 14 Februari 2022 | 12:22 WIB
KSP Dorong Pembentukan Aturan yang Baik Terkait Telemedisin
Ilustrasi Telemedisin. [Tumisu/Pixabay]

SuaraSulsel.id - Deputi II Kepala Staf Kepresidenan Abetnego Tarigan mengatakan, Pemerintah tengah berupaya menyediakan payung hukum yang adaptif. Bagi para pengguna platform telemedisin.

Kantor Staf Presiden (KSP) siap mendukung Kementerian Kesehatan dan lembaga lainnya dalam menjawab kebutuhan regulasi. Bagi layanan telemedisin dan memastikan tidak ada celah regulasi yang merugikan.

“Kebutuhan perlindungan hukum akan semakin tinggi seiring dengan penggunaan telemedisin itu sendiri. Jika nanti ada kasus etik, malpraktik, fraud, moral hazard dan semacamnya baik dari sisi pasien atau pun dokter, kita sudah siap untuk mengatasinya. Ini masih jadi PR pemerintah juga untuk mempelajari lebih detil, potensi-potensi masalah yang akan terjadi,” kata Abetnego, Senin (14/2).

Abetnego menambahkan bahwa Presiden Joko Widodo memberikan perhatian besar terhadap perkembangan telemedisin yang menjadi pivot penting dalam pelayanan kesehatan khususnya terkait COVID-19.

Baca Juga:Akui Sedang Isolasi Mandiri, Raffi Ahmad Positif Covid-19?

“Pemerintah akan membuat Smart Regulation dalam mengimbangi perkembangan teknologi dan inovasi yang begitu cepat. Pelayanan Kesehatan melalui Telemedisin pada dasarnya berbasis internet dan harus teregulasi dengan baik. Untuk itu, harus didukung dengan ketersediaan infrastruktur dasar yang memadai,” imbuhnya.

Penyelenggaraan telemedisin tertuang dalam Permenkes 20/2019 dan Kepmenkes 01.07 tahun 2021. KSP sendiri menilai masih terdapat celah regulasi yang seharusnya bisa direspon untuk memastikan agar pelayanan telemedisin dapat berjalan lebih optimal.

Beberapa celah regulasi tersebut mencakup jaminan perlindungan data privat, kerahasiaan rekam medis yang terintegrasi antar fasiltas kesehatan (faskes), dan perlindungan hukum khususnya bagi tenaga medis yang memberikan pelayanan.

Sejalan dengan Abetnego, Rico Mardiansyah selaku Perwakilan Ditjen Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan dalam acara Webinar bersama The United Nations Development Programme (UNDP), Sabtu (12/2), juga menekankan pentingnya regulasi terkait penyelenggaraan telemedisin.

Terlebih lagi, menurutnya, kebutuhan harmonisasi kebijakan juga perlu segera dilakukan untuk mengisi kekosongan hukum yang ada saat ini.

Baca Juga:Kasus Covid-19 RI Turun 10 Ribu, Sudah Mulai Melandai?

“Perlindungan hukum dan kepastian hukum bagi tenaga kesehatan penyelenggara tenaga kesehatan perlu didorong agar pemberian pelayanan kesehatan terbaik untuk masyarakat di seluruh wilayah Indonesia dapat tercapai. Hukum itu sendiri harus dinamis menjawab modernisasi pelayanan kesehatan,” kata Rico.

Telemedisin Desa Efektif Tangani Covid-19

Kantor Staf Presiden mengapresiasi inovasi telemedisin ala desa, seperti yang berlangsung di desa Bambanglipuro Kabupaten Bantul Yogyakarta.

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Abraham Wirotomo menceritakan sistem kerja telemedisin ala desa tersebut. Kata dia,
masyarakat yang merasa punya gejala COVID19 atau hasil Antigen/PCR yang menunjukkan positif, bisa menghubungi call center atau sosmed tingkat kelurahan.

Dari proses itu, sambung Abraham, masyarakat akan didampingi petugas puskesmas untuk dilakukan antigen/PCR secara gratis bagi yang belum tes, dan diberikan obat sesuai dengan keluhan.

"Obat juga akan diantar gratis dan bisa tiba dalam hitungan jam," kata Kepala Puskesmas Bambanglipuro dr. Tarsisius Glory seperti yang ditirukan Abraham, Senin (14/2).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini